@poetryofroses: My mom was behind me 🤓

Rose 🌹
Rose 🌹
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 15 January 2026 15:59:22 GMT
598994
48506
198
2391

Music

Download

Comments

aveliozh
apiss :
orang mana ges ini?
2026-01-16 12:15:40
4
depaardiansyah1
@sonicdev_ :
🗿😭
2026-01-15 16:06:56
128
tonykimkimkim0
kik kim :
2026-02-14 16:06:33
1
_fullsunflower
just maia :
did you finally got to celebrate with srg after the winning yesterday 🥹?
2026-01-15 16:18:23
1
momonjustin
mon :
2026-01-18 01:26:27
1
theguyinblck
BLCKX on IG 🇵🇭 :
Pretty as always ❤
2026-01-15 16:45:49
1
noir.my1
Noir.my :
2026-01-15 21:46:12
2
apittmazlan
apittmazlan :
2026-01-15 16:34:08
4
mrr__suuuu
mrr__suuuu :
Kawaiii nahh😩
2026-01-17 10:12:33
1
jemarsar
(arayko poo) :
Hi 😊
2026-02-05 04:57:14
0
vvestaay
RyuuJi :
Красавица
2026-01-15 16:02:56
5
kyriendiablo
shikuto? :
mommy rose🤭
2026-02-16 17:46:21
0
mohari_akma
MOHARI :
u r beautiful & talented... 🥰
2026-02-12 12:25:22
0
enzyenzy69
enzy acu🫪 :
KK rose🥰🥰
2026-01-31 15:39:01
1
pinoymoba
PinoyMOBA :
hello tita
2026-01-15 16:12:41
0
put_4871
put🕊️ :
2026-01-16 18:46:47
3
moskov......3
teh ais limau :
ini my bi😳😳
2026-02-27 12:37:04
0
renceee_tk
renceee :
Pinay ba mama mo rose?
2026-02-08 14:29:50
0
mlbbhyper076
Namgen 👾 :
2026-01-29 20:05:59
0
putob6
qwerty :
you sisters so beautiful my friend
2026-02-03 22:13:38
0
aizenkun40
♨️YHWACH ♨️ :
hii tita😅
2026-02-08 13:52:36
0
mijannnnnx_
Jann :
mummy Rosee
2026-01-31 01:21:31
0
namelastsjjk
onlylast 💗 :
luh😳😍🤩
2026-02-16 08:24:32
0
e_y44n
IT’s NAFIS :
2026-02-05 02:10:52
0
normz_1983
Norman Tan :
hello po 🥰
2026-01-15 16:18:27
0
To see more videos from user @poetryofroses, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mahkamah Syar’iyah (MS) Kutacane mencabut seluruh kekuasaan seorang ayah berinisial SJ (35) terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Pencabutan tersebut dilakukan setelah SJ terbukti melakukan kekerasan seksual. Pengadilan menilai mempertahankan kekuasaan SJ sebagai orang tua dapat membahayakan keselamatan dan masa depan korban. Dikutip dari situs Mahkamah Agung, putusan itu dijatuhkan pada Rabu (21/10). Majelis hakim mengabulkan gugatan pembebasan kekuasaan orang tua yang diajukan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Kekuasaan pengasuhan anak tersebut kemudian diserahkan sepenuhnya kepada ibu kandung korban. Sebelumnya, SJ telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan. Hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 319a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hakim menilai pencabutan kekuasaan orang tua diperlukan untuk mencegah bahaya lebih lanjut terhadap anak. Majelis hakim juga mempertimbangkan kaidah fikih dar'u al-mafāsid awlā min jalbi al-maṣāliḥ, yang berarti menolak kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan. Pertimbangan itu sejalan dengan prinsip hifzh an-nafs, yakni menjaga jiwa serta keselamatan fisik dan mental anak. Pencabutan kekuasaan orang tua tersebut dinilai merupakan langkah hukum untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak. Dalam putusan ini, yang dicabut adalah kekuasaan SJ sebagai orang tua, bukan statusnya sebagai ayah biologis korban. 📸: Dok. Shutterstock. ⁠ Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ 📝: newsupdate | update | news | oneliner | updateme | R025 | E158 | E169 #bicarafaktalewatberita #kumparan⁠
Mahkamah Syar’iyah (MS) Kutacane mencabut seluruh kekuasaan seorang ayah berinisial SJ (35) terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Pencabutan tersebut dilakukan setelah SJ terbukti melakukan kekerasan seksual. Pengadilan menilai mempertahankan kekuasaan SJ sebagai orang tua dapat membahayakan keselamatan dan masa depan korban. Dikutip dari situs Mahkamah Agung, putusan itu dijatuhkan pada Rabu (21/10). Majelis hakim mengabulkan gugatan pembebasan kekuasaan orang tua yang diajukan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Kekuasaan pengasuhan anak tersebut kemudian diserahkan sepenuhnya kepada ibu kandung korban. Sebelumnya, SJ telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan. Hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 319a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hakim menilai pencabutan kekuasaan orang tua diperlukan untuk mencegah bahaya lebih lanjut terhadap anak. Majelis hakim juga mempertimbangkan kaidah fikih dar'u al-mafāsid awlā min jalbi al-maṣāliḥ, yang berarti menolak kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan. Pertimbangan itu sejalan dengan prinsip hifzh an-nafs, yakni menjaga jiwa serta keselamatan fisik dan mental anak. Pencabutan kekuasaan orang tua tersebut dinilai merupakan langkah hukum untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak. Dalam putusan ini, yang dicabut adalah kekuasaan SJ sebagai orang tua, bukan statusnya sebagai ayah biologis korban. 📸: Dok. Shutterstock. ⁠ Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ 📝: newsupdate | update | news | oneliner | updateme | R025 | E158 | E169 #bicarafaktalewatberita #kumparan⁠

About