@luluil.mrfh: Setelah 3hari libur panjang, hari ini siap ketemu anak-anak lucu menggemaskan di PAUD 🥳 Batik yg aku pakai dari @BATIK KANTHIL 🥰 bisa cek link bio-ku di nomor 111 ya... #ootdguru #gurupaud #ootdhijab #ootdbatikindonesia #bajubatik

luluil ࣪ ִֶָ☾.࣪
luluil ࣪ ִֶָ☾.࣪
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 19 January 2026 04:13:41 GMT
8175
440
8
10

Music

Download

Comments

arwin131002
Arwin :
pertama kk
2026-01-19 04:23:29
1
haniafida
hani :
spill tas nya ka
2026-01-19 08:01:35
0
prashetyoo_
Teguh Prasht :
👍👍👍
2026-01-19 09:34:09
0
moch.reza.febriya
Reza :
👍👍👍
2026-01-19 10:59:35
0
wuzu_
𝐖𝐔𝐳𝐮 :
bagus batiknya😊
2026-01-19 11:39:24
0
To see more videos from user @luluil.mrfh, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Jember berinisial WJ (37) dan suaminya IM (52) memperdagangkan 7 wanita di bawah umur. Mereka dijual untuk melayani para pria hidung belang. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan para korban berusia antara 13 hingga 17 tahun yang berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Barat. Kasus ini berawal dari salah satu tersangka yang berdomisili di Jawa Tengah menggaet beberapa tetangganya di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai karyawan di tempat hiburan malam miliknya di wilayah Jember pada bulan September 2026. Tersangka menawarkan pekerjaan itu kepada mereka yang rata-rata putus sekolah dan latar belakang ekonomi terbatas. Kasus ini pun terungkap setelah empat korban melarikan diri menuju ke Terminal Purabaya atau Bungurasih, Sidoarjo, pada Minggu (4/10). Tersangka ketika itu sampai mengejar para korban ke terminal. Beruntung, salah satu petugas terminal mengetahui kejadian itu dan mengamankan para korban lali melaporkan ke polisi. Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain termasuk berapa keuntungan yang diperoleh tersangka selama mengeksploitasi korban. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ketentuan terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). 📸: Dok. Polda Jatim. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ ⁠ 📝: newsupdate | news | news | videonews | R120 | E164 | V165 #bicarafaktalewatberita #kumparan
Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Jember berinisial WJ (37) dan suaminya IM (52) memperdagangkan 7 wanita di bawah umur. Mereka dijual untuk melayani para pria hidung belang. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan para korban berusia antara 13 hingga 17 tahun yang berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Barat. Kasus ini berawal dari salah satu tersangka yang berdomisili di Jawa Tengah menggaet beberapa tetangganya di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai karyawan di tempat hiburan malam miliknya di wilayah Jember pada bulan September 2026. Tersangka menawarkan pekerjaan itu kepada mereka yang rata-rata putus sekolah dan latar belakang ekonomi terbatas. Kasus ini pun terungkap setelah empat korban melarikan diri menuju ke Terminal Purabaya atau Bungurasih, Sidoarjo, pada Minggu (4/10). Tersangka ketika itu sampai mengejar para korban ke terminal. Beruntung, salah satu petugas terminal mengetahui kejadian itu dan mengamankan para korban lali melaporkan ke polisi. Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain termasuk berapa keuntungan yang diperoleh tersangka selama mengeksploitasi korban. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ketentuan terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). 📸: Dok. Polda Jatim. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ ⁠ 📝: newsupdate | news | news | videonews | R120 | E164 | V165 #bicarafaktalewatberita #kumparan

About