@janerosebenlot1:

MommyJane
MommyJane
Open In TikTok:
Region: PH
Friday 23 January 2026 05:20:47 GMT
982
48
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @janerosebenlot1, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kepri - Polisi menetapkan pasangan suami istri di Kota Batam, Kepulauan Riau, sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak berinisial Aisyah (9). Tidak hanya ibu tiri korban, Feni Juwita Harahap, ayah kandung korban bernama Ramahin Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui aksi penganiayaan tersebut namun membiarkannya terjadi. Akibat kekerasan yang dialami, korban mengalami sejumlah luka lebam dan pembengkakan pada kedua mata. Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar mengatakan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan psikologis, penyiksaan terhadap korban diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. Kasus ini terungkap setelah sejumlah pengemudi ojek online yang merupakan rekan kerja ayah korban menaruh curiga terhadap kondisi Aisyah saat dilakukan penggalangan dana pengobatan. Saat berhasil diajak keluar rumah, korban mengaku kerap dipukul, ditampar, dipukul menggunakan tangkai sapu dan gantungan pakaian, hingga disundut puntung rokok oleh ibu tirinya. Fakta lain yang terungkap, Aisyah yang telah berusia 9 tahun disebut belum pernah mengenyam pendidikan formal. Mendapat laporan tersebut, Polsek Sagulung langsung bergerak mengamankan kedua pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. #viral #tiktokberita #beritaviral #beritaterkini #surabayatv
Kepri - Polisi menetapkan pasangan suami istri di Kota Batam, Kepulauan Riau, sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak berinisial Aisyah (9). Tidak hanya ibu tiri korban, Feni Juwita Harahap, ayah kandung korban bernama Ramahin Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui aksi penganiayaan tersebut namun membiarkannya terjadi. Akibat kekerasan yang dialami, korban mengalami sejumlah luka lebam dan pembengkakan pada kedua mata. Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar mengatakan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan psikologis, penyiksaan terhadap korban diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. Kasus ini terungkap setelah sejumlah pengemudi ojek online yang merupakan rekan kerja ayah korban menaruh curiga terhadap kondisi Aisyah saat dilakukan penggalangan dana pengobatan. Saat berhasil diajak keluar rumah, korban mengaku kerap dipukul, ditampar, dipukul menggunakan tangkai sapu dan gantungan pakaian, hingga disundut puntung rokok oleh ibu tirinya. Fakta lain yang terungkap, Aisyah yang telah berusia 9 tahun disebut belum pernah mengenyam pendidikan formal. Mendapat laporan tersebut, Polsek Sagulung langsung bergerak mengamankan kedua pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. #viral #tiktokberita #beritaviral #beritaterkini #surabayatv

About