@familiamaiaoficial:

Millena e Manu Maia
Millena e Manu Maia
Open In TikTok:
Region: BR
Thursday 29 January 2026 16:06:23 GMT
74442
2641
26
50

Music

Download

Comments

kkjoiee
👅Ray come pombos 👀🪖⃠ :
pensei que era música de IA 💔
2026-02-20 17:24:20
9
aninha......kj
aninha ✨ :
Milena perfeitaaaa
2026-02-23 16:18:30
3
safiraferreiraalves
safira Ferreira Alves 🤩🫰🏻❤️ :
amei❤️🌹🥰
2026-02-02 14:26:13
0
dailydayas48
drillydayas :
Lindassssss me nota
2026-01-31 01:58:10
0
brenosantos3547
hasteed :
lindas
2026-01-30 02:18:20
0
_limax.zs
Maria Eduarda :
linda
2026-01-29 16:09:55
0
fernanda.gardim
Fernanda Gardim :
primeira me notaaaaaa
2026-01-29 16:08:27
0
anx.beatriz0
Ana Beatriz 🎀🪩 :
Sou fã de vcs mas essa música não 😫
2026-03-14 15:29:56
2
a_beatriz75
𝓐.𝓫𝓮𝓪𝓽𝓻𝓲𝔃❀ :
segunda 💕
2026-01-29 16:09:16
0
estefanikaendracasada1
estefani12 :
lindas
2026-02-03 00:00:33
0
edits_perfect5
edits_perfect🤩 :
lindas
2026-01-29 19:37:06
2
a_beatriz75
𝓐.𝓫𝓮𝓪𝓽𝓻𝓲𝔃❀ :
quando vitalizar me avise
2026-01-29 16:09:43
6
marianapinto125
MARI💗 :
Musica perfeita e as dançarinas tmb 🥰
2026-01-31 13:14:32
7
_ws.annaaa
🫶🏼… :
Nota??
2026-02-04 17:43:09
0
dohbejdj
aiksondbdhi :
qual é o @delas?
2026-02-05 01:22:09
0
andrem978
Andre :
Perfeita maravilhosa ❤️
2026-02-11 18:23:56
0
aninha......kj
aninha ✨ :
eitaaa Milena
2026-02-07 18:59:46
1
slk._.pipas
౨ৎ ⌇ᝯׁ֒𝗎꯱ᝯׁ֒𝗎𝗓! . ᯓ :
Vcs não eram do funk cara?
2026-01-29 16:13:16
0
lili1.2.3_6
𝖍𝖔𝖓𝖊𝖞🍯🧡 :
2026-02-07 23:28:49
0
nessafranca3
Nessa França :
🥰🥰🥰
2026-01-29 20:47:43
0
ragnar.lothbrok6784
Ragnar Lothbrok :
🔥🔥🔥🔥🔥🔥🔥🔥
2026-02-01 06:43:30
0
qhwvdaywbw_
qhwvdaywbw_ :
🥰🥰🥰
2026-02-10 22:10:24
0
katielipaloma
Aninha :
me segui por favor
2026-01-29 16:09:11
0
maaarttty
maty :
😍😍
2026-02-07 13:23:27
0
To see more videos from user @familiamaiaoficial, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kapolda Sumbar: WPR Sudah Ada, IPR Belum bisa Karena ada aturan yang Melemahkan!! DETAKSUMBARNEWS, Padang – Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat selama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum juga diterbitkan. Kondisi tersebut membuat ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat belum memiliki kepastian hukum untuk bekerja secara legal. Kapolda Sumatera Barat menegaskan bahwa persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, negara juga harus segera menghadirkan solusi dengan mempercepat penerbitan IPR agar masyarakat memiliki akses bekerja secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolda Sumbar: WPR Sudah Ada, IPR Belum bisa Karena ada aturan yang Melemahkan!! DETAKSUMBARNEWS, Padang – Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat selama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum juga diterbitkan. Kondisi tersebut membuat ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat belum memiliki kepastian hukum untuk bekerja secara legal. Kapolda Sumatera Barat menegaskan bahwa persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, negara juga harus segera menghadirkan solusi dengan mempercepat penerbitan IPR agar masyarakat memiliki akses bekerja secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kita semua sepakat bahwa penambangan tanpa izin berdampak buruk terhadap lingkungan dan harus dihentikan. Namun, di sisi lain kami juga mendengar langsung aspirasi masyarakat yang hanya ingin mencari nafkah sesuai aturan. Mereka berharap dapat beraktivitas melalui mekanisme yang legal, yaitu melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," tegas Kapolda. Ia mengakui bahwa WPR telah ditetapkan. Namun, hingga saat ini penerbitan IPR masih terhambat berbagai kendala regulasi sehingga masyarakat belum dapat memanfaatkan WPR secara legal. "Kami terus berupaya mencari solusi bersama seluruh pihak terkait," ujarnya. Kapolda menjelaskan, penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui dua langkah, menjaga kelestarian lingkungan dan membuka peluang ekonomi alternatif bagi masyarakat. "Harapan kami, masyarakat tetap memiliki mata pencaharian yang layak, lingkungan tetap terjaga, dan persoalan PETI dapat diselesaikan melalui solusi yang memberikan manfaat bagi semua pihak," katanya. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas ESDM mengakui bahwa proses penerbitan IPR masih terkendala implementasi regulasi baru. Berdasarkan ketentuan terbaru, terdapat empat persyaratan utama yang harus dipenuhi, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, klarifikasi status kawasan hutan, serta rekomendasi teknis dari instansi yang membidangi sungai. Hingga kini, sejumlah persyaratan tersebut masih dalam proses penyelesaian dan belum tersedia regulasi teknis yang mengatur mekanisme pelaksanaannya secara rinci. Namun disisi lainnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mencatat aktivitas tambang emas ilegal menghancurkan lebih dari 10.000 hektare kawasan hutan dan lahan di sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat meliputi Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Sawahlunto, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Pesisir Selatan. Saat ini pemerintah diminta untuk Jujur dan terbuka kepada masyarakat, dimana letak titik buntu persoalan ini sehingga masyarakat bisa paham apa Kendala utama yang menghambat IPR ini belum bisa direalisasikan. Saat ini pemerintah diminta untuk Jujur dan terbuka kepada masyarakat, dimana letak titik buntu persoalan ini sehingga masyarakat bisa paham apa Kendala utama yang menghambat IPR ini belum bisa direalisasikan. #DetakSumbarNews #SumateraBarat #IPR #WPR #PETI

About