@kimkhigiaretanphu: Combo 22 món đồ nghề sửa xe tại nhà chỉ 200k

Kim khí giá rẻ Tân Phú
Kim khí giá rẻ Tân Phú
Open In TikTok:
Region: VN
Saturday 31 January 2026 07:39:47 GMT
2051
7
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @kimkhigiaretanphu, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pemulihan aset senilai Rp229,81 miliar hingga Semester I 2026. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp191,79 miliar atau 83,46 persen telah dikembalikan ke kas negara dan tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Capaian tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. KPK juga memaparkan perkembangan penindakan sepanjang 2025 hingga Triwulan I 2026, serta pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) dalam rentang Oktober 2024 hingga Oktober 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemulihan aset dilakukan melalui sejumlah mekanisme, termasuk penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah aset rampasan negara. “Sampai dengan Semester I 2026, KPK berhasil melakukan pemulihan aset hingga mencapai Rp229,81 miliar, baik melalui pengalihan status Penetapan Status Penggunaan (PSP) maupun hibah aset rampasan negara,” ungkap Budi kepada awak media, Selasa (20/10). Ia menjelaskan, sebagian besar nilai pemulihan aset tersebut telah masuk ke kas negara. “Sebanyak Rp191,79 miliar atau 83,46 persen sudah dikembalikan ke kas negara dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” lanjutnya. Selain pemulihan aset, KPK mencatat sejumlah tahapan penanganan perkara korupsi sepanjang 2025. Berdasarkan data Kedeputian Penindakan KPK yang disampaikan dalam keterangan tersebut, terdapat 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, 87 perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah, serta 78 perkara yang telah dieksekusi. Sementara itu, hingga Triwulan I 2026, KPK mencatat 35 penyelidikan, 45 penyidikan, 29 penuntutan, 20 perkara yang telah inkrah, dan 18 perkara yang telah dieksekusi. Artikel ini adalah bagian dari Mitra Promedia Group dan sudah tayang dengan judul
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pemulihan aset senilai Rp229,81 miliar hingga Semester I 2026. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp191,79 miliar atau 83,46 persen telah dikembalikan ke kas negara dan tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Capaian tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. KPK juga memaparkan perkembangan penindakan sepanjang 2025 hingga Triwulan I 2026, serta pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) dalam rentang Oktober 2024 hingga Oktober 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemulihan aset dilakukan melalui sejumlah mekanisme, termasuk penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah aset rampasan negara. “Sampai dengan Semester I 2026, KPK berhasil melakukan pemulihan aset hingga mencapai Rp229,81 miliar, baik melalui pengalihan status Penetapan Status Penggunaan (PSP) maupun hibah aset rampasan negara,” ungkap Budi kepada awak media, Selasa (20/10). Ia menjelaskan, sebagian besar nilai pemulihan aset tersebut telah masuk ke kas negara. “Sebanyak Rp191,79 miliar atau 83,46 persen sudah dikembalikan ke kas negara dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” lanjutnya. Selain pemulihan aset, KPK mencatat sejumlah tahapan penanganan perkara korupsi sepanjang 2025. Berdasarkan data Kedeputian Penindakan KPK yang disampaikan dalam keterangan tersebut, terdapat 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, 87 perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah, serta 78 perkara yang telah dieksekusi. Sementara itu, hingga Triwulan I 2026, KPK mencatat 35 penyelidikan, 45 penyidikan, 29 penuntutan, 20 perkara yang telah inkrah, dan 18 perkara yang telah dieksekusi. Artikel ini adalah bagian dari Mitra Promedia Group dan sudah tayang dengan judul "36 OTT dalam Dua Tahun, KPK Soroti Korupsi di Daerah hingga Kementerian" Baca selengkapnya di: https://www.liputan7.id/nasional/2123133637/36-ott-dalam-dua-tahun-kpk-soroti-korupsi-di-daerah-hingga-kementerian

About