@ilovetwicee_12: #SANA :: jejeje ahre #sanatwice #twice #podercerdito❤ #identificarse @TWICE

luu
luu
Open In TikTok:
Region: AR
Thursday 05 February 2026 23:24:16 GMT
16560
2049
4
200

Music

Download

Comments

minholol__
𝘛iti ┆ 𓆉 ⋆·˚ ༘ * :
Me encanta,me tatuaré esto en el futuro 😳😳😳❣️❣️❣️
2026-02-06 09:29:01
4
adeamoamina
n :
amig si no tuviese la marca de agua de cap cut sería el mejor vidio de tiktok te lo jurooo
2026-03-03 14:55:54
1
trevinitofan
ˑ 𓈒 𐔌 ⌗ 𝑳ucía ͡꒱ ۫ :
amigas??
2026-02-19 19:05:33
1
To see more videos from user @ilovetwicee_12, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

ACEH UTARA - Empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aceh Utara diberhentikan sementara waktu oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Pemberhentian tersebut diduga lantaran keempat dapur itu belum mengantongi sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) walaupun sudah beroperasi beberapa bulan lalu. Informasi yang dihimpun AJNN dalam surat resmi dari BGN bernomor 4038/D.TWS/09/2026 tertanggal 7 September 2026 menyebutkan pemberhentian sementara terhadap SPPG tersebut dengan kategori sanksi sedang dengan seluruh hak operasionalnya dalam jangka waktu maksimal 20 hari kalender. Sanksi itu berlaku sejak tanggal surat tersebut dikeluarkan. Surat itu juga meminta Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum dikeluarkannya surat tersebut. Lalu pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah diserahkannya bukti pengajuan atau pendaftaran SLHS yang sah, dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
ACEH UTARA - Empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aceh Utara diberhentikan sementara waktu oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Pemberhentian tersebut diduga lantaran keempat dapur itu belum mengantongi sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) walaupun sudah beroperasi beberapa bulan lalu. Informasi yang dihimpun AJNN dalam surat resmi dari BGN bernomor 4038/D.TWS/09/2026 tertanggal 7 September 2026 menyebutkan pemberhentian sementara terhadap SPPG tersebut dengan kategori sanksi sedang dengan seluruh hak operasionalnya dalam jangka waktu maksimal 20 hari kalender. Sanksi itu berlaku sejak tanggal surat tersebut dikeluarkan. Surat itu juga meminta Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum dikeluarkannya surat tersebut. Lalu pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah diserahkannya bukti pengajuan atau pendaftaran SLHS yang sah, dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan. "Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis," bunyi surat yang dilihat AJNN, Jumat, 11 September 2026. Sementara itu Koordinator SPPG Aceh Utara, Risda Felina belum menjawab pertanyaan AJNN hingga berita ini dipublikasi. Risda bahkan sudah beberapa kali bungkam saat dihubungi wartawan untuk hal-hal lain yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).***

About