@y7.com.ua: victories. Year by year. Mat by mat. Medal by medal. This journey is built on discipline, courage, and relentless effort. Wins are earned, lessons are learned, and the hunger to grow never fades. Small steps today. Big championships tomorrow. The work continues.

Y7
Y7
Open In TikTok:
Region: IT
Sunday 15 February 2026 05:48:48 GMT
12637
218
11
5

Music

Download

Comments

asif.qureshi220
Asif Qureshi :
👍👍👍🌹🌹
2026-02-15 05:55:22
1
zenel2536
🥷ZENEL🥷 :
харош💪
2026-02-15 08:21:15
1
katyhaabjjbjj
катюха 🥇😎 :
🔥🔥🔥🔥🔥🔥🔥🔥🔥🔥
2026-02-15 11:50:46
1
liubch.ik
любчик🐊 :
🥰🥰🥰😍🔥
2026-02-15 14:27:02
1
user4878761955788
Thu Rain🐳 :
😅😅😅
2026-02-18 07:21:53
1
lab.lab0361
Lab Lab :
😁
2026-02-22 05:26:31
0
To see more videos from user @y7.com.ua, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Bahkan Bersepeda pun kena pajak🗿 Wacana penerapan pajak khusus untuk sepeda kembali menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan di media sosial. Isu ini membuat banyak masyarakat khawatir, terutama para pesepeda yang mulai mempertanyakan apakah ke depannya mereka akan dikenakan kewajiban membayar pajak layaknya pemilik kendaraan bermotor.   Ramainya pembahasan tersebut bahkan memunculkan berbagai spekulasi. Sebagian pihak menilai kebijakan ini berpotensi menambah beban masyarakat, sementara yang lain mempertanyakan alasan di balik munculnya wacana tersebut. Tak sedikit pula yang mengira aturan tersebut sudah resmi diberlakukan.   Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut belum sesuai dengan fakta yang berlaku saat ini. Kementerian Perhubungan telah membantah kabar bahwa akan ada pajak khusus bagi pesepeda dan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang mewajibkan pemilik atau pengguna sepeda membayar pajak kepemilikan maupun pajak penggunaan jalan.   Adapun pajak yang berlaku saat ini hanyalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayarkan satu kali saat membeli sepeda baru di toko sebagai Barang Kena Pajak (BKP).   Sementara itu, bagi masyarakat yang mengimpor sepeda dari luar negeri secara pribadi, bea masuk dan pajak impor tetap dikenakan apabila nilai barang melebihi US$500, sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak juga menjelaskan bahwa sepeda dengan nilai yang cukup tinggi wajib dicantumkan sebagai aset atau harta dalam pelaporan SPT Tahunan. Kewajiban tersebut hanya sebatas pelaporan harta dan bukan berarti sepeda dikenakan pajak tahunan.   Dengan demikian, hingga saat ini belum ada aturan yang menetapkan pajak khusus bagi pemilik maupun pengguna sepeda. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa memastikan kebenarannya melalui sumber resmi. #pajak #sepeda #xcyzbca #fypシ
Bahkan Bersepeda pun kena pajak🗿 Wacana penerapan pajak khusus untuk sepeda kembali menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan di media sosial. Isu ini membuat banyak masyarakat khawatir, terutama para pesepeda yang mulai mempertanyakan apakah ke depannya mereka akan dikenakan kewajiban membayar pajak layaknya pemilik kendaraan bermotor. Ramainya pembahasan tersebut bahkan memunculkan berbagai spekulasi. Sebagian pihak menilai kebijakan ini berpotensi menambah beban masyarakat, sementara yang lain mempertanyakan alasan di balik munculnya wacana tersebut. Tak sedikit pula yang mengira aturan tersebut sudah resmi diberlakukan. Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut belum sesuai dengan fakta yang berlaku saat ini. Kementerian Perhubungan telah membantah kabar bahwa akan ada pajak khusus bagi pesepeda dan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang mewajibkan pemilik atau pengguna sepeda membayar pajak kepemilikan maupun pajak penggunaan jalan. Adapun pajak yang berlaku saat ini hanyalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayarkan satu kali saat membeli sepeda baru di toko sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Sementara itu, bagi masyarakat yang mengimpor sepeda dari luar negeri secara pribadi, bea masuk dan pajak impor tetap dikenakan apabila nilai barang melebihi US$500, sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak juga menjelaskan bahwa sepeda dengan nilai yang cukup tinggi wajib dicantumkan sebagai aset atau harta dalam pelaporan SPT Tahunan. Kewajiban tersebut hanya sebatas pelaporan harta dan bukan berarti sepeda dikenakan pajak tahunan. Dengan demikian, hingga saat ini belum ada aturan yang menetapkan pajak khusus bagi pemilik maupun pengguna sepeda. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa memastikan kebenarannya melalui sumber resmi. #pajak #sepeda #xcyzbca #fypシ

About