Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
API
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@deedteacup: เปิดทุกวัน 09:00 - 18:00 น. อย่าลืมเเวะมานะ เเยกน้ำกลับบ้านออเดอร์ได้เลย@หนูดี ที่รัก
DEED Tea Cup Cafe' & Shabu
Open In TikTok:
Region: TH
Friday 20 February 2026 03:10:57 GMT
1906
15
0
19
Music
Download
No Watermark .mp4 (
7.09MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
6.99MB
)
Watermark .mp4 (
0MB
)
Music .mp3
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @deedteacup, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
#OOTD#WomenFashion#spotlightfinds#SummerWins#SuperBrandDay
Think lice removal takes forever? Watch this quick fix! This shampoo gently kills lice and makes hair easy to comb out super safe for kids! Lice Removal Hack You Need, Say Bye-Bye to Lice Fast, Quick Lice Fix Tips #headliceremove #haircarehacks #licefree #healthytips #hairtips @kjksnksb
#movie #fyp #tiktok
ila biashara😁😁😁#fanfaa01 #viralvideos #foryoupage #kenyatiktok #funnyvideos
KELUAR DARI STATUS WNI HARUS BAYAR? Warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas status kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden akan dikenai tarif Rp 5 juta. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Berdasarkan Pasal 10, PP tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Direktur Jenderal Peraturan Perundang- undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra membenarkan penerbitan PP tersebut. "Betul (PP tersebut)," kata Dhahana kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026). Dalam lampiran PP itu, tarif Rp 5 juta dikenakan untuk setiap permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden. Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia," demikian jenis layanan yang tercantum dalam lampiran PP tersebut. Tarif lainnya terkait kewarganegaraan Selain itu, pemerintah menetapkan tarif Rp 3,5 juta per permohonan untuk penerbitan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia Sejumlah tarif juga ditetapkan untuk layanan kewarganegaraan lainnya. Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dikenai tarif Rp 1 juta. Tarif yang sama diberlakukan untuk permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI. Sementara itu, penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai tarif Rp 500.000 per permohonan. Seluruh penerimaan negara bukan pajak dari layanan tersebut wajib disetorkan ke kas negara. PP Nomor 30 Tahun 2026 menggantikan ketentuan mengenai jenis dan tarif pelayanan jasa hukum yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. Perbaikan nomenklatur dan kondisi ekonomi Secara terpisah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, penerbitan PP baru diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian. (sumber artikel kompas.com) #fyp
About
Robot
API
Legal
Privacy Policy