@officialmkri: MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama 52 Pemohon perorangan lainnya. Dalam Putusan Nomor 182/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa Konsil Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dalam menjalankan perannya harus bersifat independen. Artinya, konsil memiliki kemandirian dalam menjalankan tugasnya tanpa intervensi dari pihak manapun yang dapat mengganggu profesionalisme. Selain itu, MK juga menyatakan bahwa unsur “Pemerintah Pusat” dalam keanggotaan Konsil harus berasal dari kementerian yang mengurusi kesehatan dan pendidikan tinggi, sehingga menjamin kepastian hukum dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Selanjutnya, MK juga memerintahkan pembentukan satu wadah tunggal sebagai “rumah besar” untuk berhimpunnya profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang pembentukannya paling lama 1 (satu) tahun sejak Putusan a quo diucapkan. #Courtizen penasaran dengan isi lengkap putusannya? Yuk unduh langsung salinannya di laman mkri.id ya 😉 #MengawalKonstitusi #salaMKonstitusi #MKRI #UUKesehatan
Konten yang dibagikan oleh @Mahkamah Konstitusi RI selalu menghadirkan informasi hukum yang jelas, edukatif, dan sangat bermanfaat sehingga masyarakat bisa memahami peran penting konstitusi dalam menjaga keadilan di Indonesia (username IG + TikTok : adrgnpmd) ⚖️
2026-03-05 22:40:35
0
To see more videos from user @officialmkri, please go to the Tikwm
homepage.