@flp.lawoffice: Dalam KUHP baru, tindakan menganiaya, menghina, mengancam, atau merendahkan orang lain bisa dipidana. Ingat: Bullying = Kezaliman = Dosa + Pidana. Mari ciptakan lingkungan aman, tanpa perundungan. ๐ #hukumindonesia #flp #lawoffice #bully #advocate