@klebercavalheiro: Treinar o corpo é fácil. Difícil é manter a constância quando ninguém está vendo. #bc #balneariocamboriu #nosvaidescer #brasil🇧🇷 #praia

Kleber Cavalheiro
Kleber Cavalheiro
Open In TikTok:
Region: AE
Monday 23 February 2026 11:37:48 GMT
706
20
1
0

Music

Download

Comments

giovannavieralauxen
Giovanna Vieira Lauxen :
😻😻😻
2026-02-24 17:20:41
0
To see more videos from user @klebercavalheiro, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Lampung Selatan – Pertamina Patra Niaga akan mengevaluasi penerapan sistem marshal di SPBU wilayah Natar, Lampung Selatan, setelah seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia dalam kecelakaan di tengah antrean kendaraan BBM yang mencapai badan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Sabtu (19/9). Evaluasi dilakukan untuk memastikan prosedur pengaturan antrean oleh petugas marshal di SPBU telah dijalankan sesuai ketentuan, terutama ketika antrean Pertalite maupun Biosolar meluber hingga ke badan jalan. Sales Branch Manager (SBM) Rayon 3 Fuel Lampung, Muhammad Alwan Azhari mengatakan, setiap SPBU telah diwajibkan memiliki petugas marshal yang bertugas mengatur antrean kendaraan. “Atas kejadian yang telah terjadi kami juga turut prihatin dan kami juga akan mengevaluasi kembali bagaimana prosedur marshal ini sudah dijalankan dengan tepat di SPBU,” kata Alwan, saat diwawancarai Lampung Geh, Senin (21/9). Menurut Alwan, marshal dapat berasal dari petugas keamanan maupun petugas lain yang ditunjuk SPBU untuk mengatur antrean, termasuk ketika antrean Pertalite dan Biosolar mencapai badan jalan. “Terkait antrean sendiri dari kami Pertamina itu sudah membuat kebijakan ke SPBU bahwa setiap SPBU itu wajib memiliki petugas marshal,” ujarnya. Sementara itu, Sales Area Manager Retail Pertamina Patra Niaga Wilayah Lampung, Bima Kusuma Aji mengatakan, SPBU di lokasi kejadian telah menyediakan petugas marshal. Namun, kecelakaan terjadi di luar area SPBU. “Di SPBU tersebut sudah menyediakan marshal, tapi memang posisi kecelakaannya itu di luar SPBU, di jalan di luar SPBU,” kata Bima. Ia mengatakan, pengaturan lalu lintas di luar area SPBU berada di luar kewenangan pengelola SPBU. Meski demikian, Pertamina akan meminta SPBU berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat untuk mengantisipasi antrean yang mencapai badan jalan. “Nanti kita akan minta SPBU itu untuk melakukan koordinasi dengan pihak APH setempat agar dilakukan pengaturan lalu lintas sehingga kejadian ini tidak terulang lagi,” ujarnya. Bima menambahkan, koordinasi dengan aparat di wilayah Natar diperlukan karena ketika antrean telah berada di luar lingkungan SPBU, pengaturan lalu lintas menjadi kewenangan pihak yang berwenang. “Nantinya akan melibatkan APH, untuk kita melibatkan aparat di daerah tersebut, di daerah Natar, agar kejadian ini tidak terulang kembali,” katanya. Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (19/9) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalinsum, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah menabrak bagian belakang truk tronton yang sedang berhenti di bahu jalan. (Cha)
Lampung Selatan – Pertamina Patra Niaga akan mengevaluasi penerapan sistem marshal di SPBU wilayah Natar, Lampung Selatan, setelah seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia dalam kecelakaan di tengah antrean kendaraan BBM yang mencapai badan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Sabtu (19/9). Evaluasi dilakukan untuk memastikan prosedur pengaturan antrean oleh petugas marshal di SPBU telah dijalankan sesuai ketentuan, terutama ketika antrean Pertalite maupun Biosolar meluber hingga ke badan jalan. Sales Branch Manager (SBM) Rayon 3 Fuel Lampung, Muhammad Alwan Azhari mengatakan, setiap SPBU telah diwajibkan memiliki petugas marshal yang bertugas mengatur antrean kendaraan. “Atas kejadian yang telah terjadi kami juga turut prihatin dan kami juga akan mengevaluasi kembali bagaimana prosedur marshal ini sudah dijalankan dengan tepat di SPBU,” kata Alwan, saat diwawancarai Lampung Geh, Senin (21/9). Menurut Alwan, marshal dapat berasal dari petugas keamanan maupun petugas lain yang ditunjuk SPBU untuk mengatur antrean, termasuk ketika antrean Pertalite dan Biosolar mencapai badan jalan. “Terkait antrean sendiri dari kami Pertamina itu sudah membuat kebijakan ke SPBU bahwa setiap SPBU itu wajib memiliki petugas marshal,” ujarnya. Sementara itu, Sales Area Manager Retail Pertamina Patra Niaga Wilayah Lampung, Bima Kusuma Aji mengatakan, SPBU di lokasi kejadian telah menyediakan petugas marshal. Namun, kecelakaan terjadi di luar area SPBU. “Di SPBU tersebut sudah menyediakan marshal, tapi memang posisi kecelakaannya itu di luar SPBU, di jalan di luar SPBU,” kata Bima. Ia mengatakan, pengaturan lalu lintas di luar area SPBU berada di luar kewenangan pengelola SPBU. Meski demikian, Pertamina akan meminta SPBU berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat untuk mengantisipasi antrean yang mencapai badan jalan. “Nanti kita akan minta SPBU itu untuk melakukan koordinasi dengan pihak APH setempat agar dilakukan pengaturan lalu lintas sehingga kejadian ini tidak terulang lagi,” ujarnya. Bima menambahkan, koordinasi dengan aparat di wilayah Natar diperlukan karena ketika antrean telah berada di luar lingkungan SPBU, pengaturan lalu lintas menjadi kewenangan pihak yang berwenang. “Nantinya akan melibatkan APH, untuk kita melibatkan aparat di daerah tersebut, di daerah Natar, agar kejadian ini tidak terulang kembali,” katanya. Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (19/9) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalinsum, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah menabrak bagian belakang truk tronton yang sedang berhenti di bahu jalan. (Cha)

About