@thuymitom.ne:

𝓣𝓱𝓾̉𝔂
𝓣𝓱𝓾̉𝔂
Open In TikTok:
Region: VN
Tuesday 24 February 2026 13:10:08 GMT
30872
3681
11
27

Music

Download

Comments

hoanganhhoanganh66
hoanganhhoanganh :
😂
2026-05-14 17:30:12
0
doanlong7
❦l๏ภﻮ☆๓єภ❦ :
🥰🥰🥰
2026-02-24 13:15:31
0
tranbang015
Trần Bằng 015 :
nhìn dễ thương quá
2026-02-26 09:58:52
0
rahlan.khuyen
Rahlan Khuyen :
Qua tuyển với
2026-02-26 17:31:36
0
dng.hi.2004
dương hải :
🥰🥰🥰
2026-02-28 07:58:16
0
truongnguyenvan676
💌Trường☘️ :
❤️❤️
2026-03-01 13:25:27
0
user1666115728846
BABƠ :
🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2026-03-05 09:58:26
0
dinhdung393
🍓🍓🍓🍓Dũng 🍓🍓🍓 :
😜😜😜😜
2026-03-09 11:08:17
0
t.tuyen16
ThanhTuyền💍 :
Dangiuu
2026-03-11 16:50:10
0
ngocminh2k113
Nggọc phẩnn :
💕💕💕
2026-03-30 04:17:49
0
ph.dng.nh
PhúLinh❤️ :
clm
2026-04-02 08:47:54
0
To see more videos from user @thuymitom.ne, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Suahasil Klarifikasi Isu Transfer Kena Pajak Mulai 9 November: Tak Ada Kebijakan Pajak Baru ..... Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara buka suara mengenai kabar transfer antarbank dan transaksi dompet digital akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 9 November 2026. Suahasil menegaskan, tidak ada kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN terhadap setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital.
Suahasil Klarifikasi Isu Transfer Kena Pajak Mulai 9 November: Tak Ada Kebijakan Pajak Baru ..... Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara buka suara mengenai kabar transfer antarbank dan transaksi dompet digital akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 9 November 2026. Suahasil menegaskan, tidak ada kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN terhadap setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital. "Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital," kata Suahasil dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa, 3 November 2026. Dia menjelaskan, kebijakan yang ramai diperbincangkan tersebut berkaitan dengan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem itu telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Isu pemungutan pajak atas transaksi digital sebelumnya ramai diperbincangkan setelah Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan rencana pemerintah memperluas pemungutan pajak atas transaksi digital. "Tanggal 9 November, semua bank, pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya, harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim saat acara Rapimnas Kadin Indonesia, 29 Oktober 2026 lalu. Julkifli Sinuhaji/PRMN #Pajak #Hashim #Suahasil

About