@sadebiri__:

sadebiri
sadebiri
Open In TikTok:
Region: TR
Thursday 26 February 2026 20:32:07 GMT
149678
5200
14
701

Music

Download

Comments

userkkg10pqqbj
Metin :
satanı gördükte seveni görmedik seviyormuş gibi yapanlarıda izledik ana varya ana yarda o dur dağda odur koşulsuz sevende o.
2026-02-26 23:57:52
8
yssnssksk
Yasin kuş :
çok doğru söylüyorsun
2026-04-11 08:37:19
0
northerner55
.. :
Bu da çok güzel söz ama benim unutamdığım akrablarınızın sizi sevmesi babanızın zenginliğine bağlıdır sözü bitirdi beni
2026-02-28 10:35:32
1
1quaresma1
300x :
Bazi insanlar icin satmak cok basit olmus.
2026-02-27 18:34:14
1
fb_7771
Gülşah🌹 :
Aynen
2026-02-27 22:54:41
1
ozay_0650
Aykutcan :
satmayı geçtim harcarlar insanı ...
2026-02-27 04:21:20
1
fethullahgulmeyenmizah
￴￴ :
🥰🥰🥰
2026-02-27 12:37:34
1
rovsen537
RÖVŞƏN🙂🌹 :
😁😁😁
2026-02-27 01:55:15
0
sinandar.alpha__
ABDULLAH SİNAN DAR :
❤️❤️❤️
2026-02-27 09:53:07
0
qudik_
🇦🇿Can🦂2356🦂 :
👍
2026-02-27 09:47:55
0
alierkenekli
Ali :
👑👑👑👑👑👍👍👍
2026-02-28 04:32:10
0
rovsen537
RÖVŞƏN🙂🌹 :
🥀🥀🥀
2026-02-27 01:55:15
0
yssnssksk
Yasin kuş :
❤️
2026-04-11 08:37:30
0
To see more videos from user @sadebiri__, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

“Kalau tanah dikasih orang tua. Tapi tidak ada surat waris atau hibbah dan hanya ada PBB saja. Bagaimana kekuatan hukumnnya? Dan apakah bisa dibuatkan sertipikat? ” PBB saja belum cukup membuktikan kepemilikan. SPPT/PBB pada dasarnya menunjukkan siapa yang tercatat sebagai pihak yang dikenai kewajiban pajak atas objek tersebut. PBB bukan sertifikat hak atas tanah. Ada beberapa penyelesaian yg bisa dilakukan untuk melakukan peralihan hak dari orang tua kepada anak. 1. Kalau orang tua memang masih hidup Kalau orang tua benar-benar bermaksud memberikan tanah tersebut kepada anak, sebaiknya jangan hanya berdasarkan “sudah dikasih secara lisan”. Lebih aman dibuat akta hibah melalui PPAT, kemudian tanah tersebut didaftarkan/dibaliknama kepada anak. Dengan begitu, ada dasar hukum yang jauh lebih kuat bahwa telah terjadi peralihan hak dari orang tua kepada anak. 2. Kalau orang tua sudah meninggal Kalau orang tua sudah meninggal sebelum hibahnya dibuat secara resmi, tanah tersebut pada prinsipnya perlu dilihat sebagai harta peninggalan, sehingga harus ditentukan siapa ahli warisnya dan bagaimana pembagian/peralihannya. Artinya, anak yang selama ini menguasai tanah tersebut tidak otomatis menjadi satu-satunya pemilik hanya karena orang tua pernah mengatakan tanah itu diberikan kepadanya. Apakah tanah yang hanya ada PBB bisa dibuat sertifikat? Bisa saja, tetapi PBB saja tidak cukup. BPN akan melihat antara lain: * siapa yang menguasai tanah; * asal-usul tanah; * riwayat kepemilikan/penguasaan; * bukti tertulis yang tersedia; * keterangan dari desa/kelurahan; * saksi-saksi; * apakah ada keberatan atau sengketa; * dan apakah tanah tersebut sudah terdaftar atas nama pihak lain. PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah memang mengatur bahwa apabila bukti tertulis tidak lengkap atau tidak ada, kepemilikan dalam kondisi tertentu dapat dibuktikan dengan keterangan saksi atau pernyataan yang dapat dipercaya. #konsultanpertanahan #tanahwaris
“Kalau tanah dikasih orang tua. Tapi tidak ada surat waris atau hibbah dan hanya ada PBB saja. Bagaimana kekuatan hukumnnya? Dan apakah bisa dibuatkan sertipikat? ” PBB saja belum cukup membuktikan kepemilikan. SPPT/PBB pada dasarnya menunjukkan siapa yang tercatat sebagai pihak yang dikenai kewajiban pajak atas objek tersebut. PBB bukan sertifikat hak atas tanah. Ada beberapa penyelesaian yg bisa dilakukan untuk melakukan peralihan hak dari orang tua kepada anak. 1. Kalau orang tua memang masih hidup Kalau orang tua benar-benar bermaksud memberikan tanah tersebut kepada anak, sebaiknya jangan hanya berdasarkan “sudah dikasih secara lisan”. Lebih aman dibuat akta hibah melalui PPAT, kemudian tanah tersebut didaftarkan/dibaliknama kepada anak. Dengan begitu, ada dasar hukum yang jauh lebih kuat bahwa telah terjadi peralihan hak dari orang tua kepada anak. 2. Kalau orang tua sudah meninggal Kalau orang tua sudah meninggal sebelum hibahnya dibuat secara resmi, tanah tersebut pada prinsipnya perlu dilihat sebagai harta peninggalan, sehingga harus ditentukan siapa ahli warisnya dan bagaimana pembagian/peralihannya. Artinya, anak yang selama ini menguasai tanah tersebut tidak otomatis menjadi satu-satunya pemilik hanya karena orang tua pernah mengatakan tanah itu diberikan kepadanya. Apakah tanah yang hanya ada PBB bisa dibuat sertifikat? Bisa saja, tetapi PBB saja tidak cukup. BPN akan melihat antara lain: * siapa yang menguasai tanah; * asal-usul tanah; * riwayat kepemilikan/penguasaan; * bukti tertulis yang tersedia; * keterangan dari desa/kelurahan; * saksi-saksi; * apakah ada keberatan atau sengketa; * dan apakah tanah tersebut sudah terdaftar atas nama pihak lain. PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah memang mengatur bahwa apabila bukti tertulis tidak lengkap atau tidak ada, kepemilikan dalam kondisi tertentu dapat dibuktikan dengan keterangan saksi atau pernyataan yang dapat dipercaya. #konsultanpertanahan #tanahwaris

About