@engr.jubileebernandino: sobrang comfy ng top na to!!! 😫🫶🏻✨ #fypシ゚viral #redlongsleeve #trending #vshapetop #topsforwomen

Jubilee
Jubilee
Open In TikTok:
Region: PH
Saturday 28 February 2026 06:37:32 GMT
96178
7061
167
278

Music

Download

Comments

ludydiloytanamor
ludydiloytanamor :
hw udee ucreuxe deuce we he e r
2026-03-17 14:05:13
4
rjina_3
rejinaOLshoppe :
Very stylish sweate super bagay sayo baby 😘
2026-03-05 01:19:35
3
jnnmrmmg_
Joanna Mamauag :
Yung glow mo iba since nung una kitang napanood ywar 2024. Any skincare ate 🥹
2026-02-28 16:16:46
6
julia82216
Julia :
super ganda✨
2026-04-22 06:04:56
2
itzarriane
Arriane :
yello wbasket po
2026-02-28 09:02:01
5
mizz.mc4
Mom Mary and Baby Cali 🤱❤️ :
may ibang color?
2026-04-26 05:19:40
1
alreenbueno0
Alreen Bueno :
ganda ☺️
2026-03-03 07:25:54
3
eds.digimarket
Ed Shop :
wow mii sobrang bagay sayu🙂
2026-03-03 12:32:26
2
_mikfinds
Mommy Mika | Matthew🩵 :
Free size ba?
2026-04-01 15:56:19
1
alexandermagbago3
alexandermagbago3 :
wow hello babes
2026-02-28 13:53:14
1
hubensio_1978_
Mga Tula ni huBENsio :
I love Jubilee❤️
2026-02-28 08:22:13
1
urr_nessy
yangggy :
link po😭
2026-02-28 12:46:38
2
ellaah_g
Glam shop⋆. 𐙚 ˚ :
Gandaaa huhu
2026-03-05 01:25:03
1
mady_aff
Maddy :
Napaka pretty !
2026-03-25 09:48:20
1
tommyvallega
⚖️🪐 TOM'S 🪐⚖️ :
Hello 🤗🤗🤗❤
2026-03-05 12:29:07
1
vannasab
av_vanana :
ang ganda ng color and style
2026-03-03 01:42:27
3
japril10
Beb's Japril🎀 :
ka gwapa oi,, cute kaayo ka🥰
2026-03-23 09:01:48
1
xxakenxx
_AkeN_ :
2026-02-28 07:09:17
1
marites.fuentes14
dhyn's :
wow ang ganda ng outfit worth it to buy this product.
2026-05-13 08:30:24
0
joey.garcia134
joey,, :
Ang ganda😁
2026-05-03 13:34:54
0
heremiaslagasca30
SG. Lagasca😎😎😎 :
magayon tlaga 🥰
2026-05-27 21:24:15
0
queen_110392
Queen👑 :
Ganda ng sweater 🥺
2026-06-03 12:32:45
0
gofam2022
ariane ysabel :
ang cutieeee palagi ng mga tops reco mo
2026-05-05 22:23:02
0
bejocroel
roel bejoc :
akeeen ka lng
2026-05-13 14:53:30
0
quietluxuryph_
Quiet Luxury Ph :
Tehhh hair care pls!!! Hahaha
2026-02-28 07:13:19
0
To see more videos from user @engr.jubileebernandino, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

DJP resmi tunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik. Kebijakan ini efektif diterapkan mulai 1 Agustus 2026. Empat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan setelah pemerintah menilai kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, hingga mekanisme pengelolaan dana (escrow) yang dimiliki masing-masing platform. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang, di luar PPN dan PPnBM. Pajak yang dipungut bukan merupakan pungutan tambahan, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final sesuai skema perpajakan masing-masing wajib pajak. Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian. Salah satunya bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Bimo mengatakan pedagang dengan omzet tersebut tidak akan dipungut PPh Pasal 22 sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra platform digital, pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan pajak, penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas dan batu permata dalam kondisi tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan. 📸: Dok. kumparan/Ave Airiza ⁠ Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ ⁠ 📝: bisnisupdate | update | bisnis | svt | R142 | R074 | E093 #bicarafaktalewatberita #kumparan
DJP resmi tunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik. Kebijakan ini efektif diterapkan mulai 1 Agustus 2026. Empat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan setelah pemerintah menilai kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, hingga mekanisme pengelolaan dana (escrow) yang dimiliki masing-masing platform. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang, di luar PPN dan PPnBM. Pajak yang dipungut bukan merupakan pungutan tambahan, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final sesuai skema perpajakan masing-masing wajib pajak. Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian. Salah satunya bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Bimo mengatakan pedagang dengan omzet tersebut tidak akan dipungut PPh Pasal 22 sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra platform digital, pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan pajak, penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas dan batu permata dalam kondisi tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan. 📸: Dok. kumparan/Ave Airiza ⁠ Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ ⁠ 📝: bisnisupdate | update | bisnis | svt | R142 | R074 | E093 #bicarafaktalewatberita #kumparan

About