@125japstyle.post: Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol. Solihin, memimpin konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Sumbar. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 8 kilogram sabu, 262 gram ganja, dan 57 butir pil ekstasi. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang Januari hingga Februari 2026. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba dan mencegah penyalahgunaan kembali. Wakapolda Sumbar menegaskan komitmen Polri dalam pemberantasan tindak pidana narkotika ¹. Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. #fyp