brownshape :
Ranah Privat Diubah Menjadi Pidana: Berdasarkan hasil eksaminasi dari Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan FH Universitas Indonesia (FH UI), majelis hakim dinilai gagal membedakan ranah hukum privat dan publik.Kesepakatan sewa-menyewa kapal dan terminal BBM didasarkan pada hubungan kontraktual korporasi dan pemenuhan kebutuhan pasar (business judgment rule), namun secara paksa ditarik ke dalam unsur tindak pidana korupsi (judicial overreach).Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof. Topo Santoso, menilai bahwa jaksa penuntut umum gagal membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) secara materiil maupun adanya hubungan sebab-akibat (kausalitas) langsung antara tindakan pribadi Kerry dengan kerugian yang dialami negara. Kerry bertindak sebagai pribadi kodrati, bukan entitas yang memiliki hubungan hukum keperdataan langsung dengan penyewa korporasi.Kenaikan Fantastis di Tingkat Banding: Pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, uang pengganti yang harus dibayarkan melonjak tajam dari Rp2,9 triliun (pada pengadilan tingkat pertama) menjadi Rp13,4 triliun.Penasihat hukum Kerry, Patra M. Zen, mempertanyakan dasar hukum yang dipakai hakim untuk membebankan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun. Pihak pembela menyoroti bahwa aset-aset yang diperkarakan masih digunakan dan memberikan nilai fungsional, tetapi tidak dihitung sebagai faktor pengurang kerugian. pengadilan tingkat pertama, terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari Hakim Mulyono. Hakim tersebut memaparkan bukti-bukti konkret yang meringankan dan membela posisi Kerry, sementara hakim yang memutus bersalah dinilai kurang mempertimbangkan fakta persidangan yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum.
2026-07-09 06:17:20