@kaziovi44:

LCD sayful
LCD sayful
Open In TikTok:
Region: BD
Thursday 05 March 2026 02:46:51 GMT
73
19
2
0

Music

Download

Comments

lvdrifat2
BPN sayful :
😳😳😳
2026-05-11 06:21:09
0
To see more videos from user @kaziovi44, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

NGANJUK, UPDATENEWSTV – Sengketa terkait dugaan kerusakan lingkungan dan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Nganjuk berlanjut ke jalur hukum. Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) menggugat pemilik PT Dan Home and Property ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk. Perkara tersebut terdaftar melalui e-Court pada Rabu (16/9/2026) dengan nomor 68/Pdt.G/2026/PN Njk. Dalam gugatannya, LGI mencantumkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp2,015 triliun. Gugatan berkaitan dengan dugaan aktivitas pembangunan di kawasan Watulawang, Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, serta kawasan Jolotundo Glamping & Edu Park di Banjulan, Nganjuk. LGI menyoroti sejumlah aktivitas yang disebut meliputi penggunaan alat berat, perubahan kontur lahan, pengerukan tebing, penebangan pohon, hingga pembangunan struktur beton di sekitar kawasan aliran sungai. Pihak penggugat meminta aspek lingkungan, kehutanan, perizinan, serta potensi dampaknya terhadap masyarakat di wilayah hilir diperhatikan. Selain gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Nganjuk, LGI menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji dokumen maupun keputusan yang menjadi dasar kegiatan pembangunan. Perkara tersebut kini tercatat dalam proses persidangan di PN Nganjuk. Seluruh dugaan dan dalil yang disampaikan dalam gugatan masih menjadi bagian dari proses hukum dan akan diuji dalam persidangan.  Informasi selengkapnya silahkan kunjungi website updatenewstv.co.id https://share.google/j9LqnrzFsbZCGldtH #updatenewstv #Nganjuk #Lingkungan #GunungWilis #BeritaNganjuk
NGANJUK, UPDATENEWSTV – Sengketa terkait dugaan kerusakan lingkungan dan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Nganjuk berlanjut ke jalur hukum. Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) menggugat pemilik PT Dan Home and Property ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk. Perkara tersebut terdaftar melalui e-Court pada Rabu (16/9/2026) dengan nomor 68/Pdt.G/2026/PN Njk. Dalam gugatannya, LGI mencantumkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp2,015 triliun. Gugatan berkaitan dengan dugaan aktivitas pembangunan di kawasan Watulawang, Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, serta kawasan Jolotundo Glamping & Edu Park di Banjulan, Nganjuk. LGI menyoroti sejumlah aktivitas yang disebut meliputi penggunaan alat berat, perubahan kontur lahan, pengerukan tebing, penebangan pohon, hingga pembangunan struktur beton di sekitar kawasan aliran sungai. Pihak penggugat meminta aspek lingkungan, kehutanan, perizinan, serta potensi dampaknya terhadap masyarakat di wilayah hilir diperhatikan. Selain gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Nganjuk, LGI menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji dokumen maupun keputusan yang menjadi dasar kegiatan pembangunan. Perkara tersebut kini tercatat dalam proses persidangan di PN Nganjuk. Seluruh dugaan dan dalil yang disampaikan dalam gugatan masih menjadi bagian dari proses hukum dan akan diuji dalam persidangan. Informasi selengkapnya silahkan kunjungi website updatenewstv.co.id https://share.google/j9LqnrzFsbZCGldtH #updatenewstv #Nganjuk #Lingkungan #GunungWilis #BeritaNganjuk

About