@7a.thpc: ae bmay chat😂@hh😘 @ducduy. @𝓽𝓱ị𝓷𝓱 @tệ! @hh? @duc @mua @pt🌱 @Real love ? 🤫 @2ka10 @_naღ @vuduckien48

7A1 THCSPC🙆
7A1 THCSPC🙆
Open In TikTok:
Region: VN
Sunday 08 March 2026 15:05:09 GMT
843
78
15
49

Music

Download

Comments

d.giang_21
{con ma 🔱} ☆ :
ngầu rồi
2026-03-24 05:37:27
2
trngv1541
trưng vũ 🥑 :
khé ấy cho em theo với
2026-03-23 17:06:03
1
hiep1265
hh>.< :
ae lên
2026-03-08 15:19:32
1
dolce013_hhaha
Thanh Trungg🛍️ :
👍
2026-03-08 15:30:49
2
tuankiet91213
tuan kiet :
...
2026-03-08 22:56:09
1
nanh67lop
tồi! :
🥰🥰🥰🥰🥰
2026-03-08 15:09:05
1
donamphong14022013
Phong! :
😳
2026-03-09 10:32:48
1
To see more videos from user @7a.thpc, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polemik soal kesejahteraan dosen kini mulai diperbincangkan di publik setelah dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti, mengungkap besaran gaji yang diterimanya dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Kesaksiannya disampaikan pada sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Jakarta, Selasa (30/6).  Pengakuannya langsung menyita perhatian karena meski telah bergelar doktor lulusan luar negeri dan memiliki sertifikasi pendidik, penghasilan pokok yang diterimanya dinilai masih jauh dari kata layak. Ketika persidangan itu, Cenuk menceritakan bahwa saat mulai mengabdi sebagai dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga, gaji pokok yang diterimanya hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan. Ia menilai persoalan yang dihadapi dosen non-ASN bukan sekadar besaran gaji, tetapi juga minimnya jaminan kesejahteraan bagi tenaga pendidik yang memiliki tanggung jawab besar dalam mencetak sumber daya manusia berkualitas. Sebagai dosen, lanjut Cenuk, tugas yang diemban tidak hanya mengajar di ruang kelas. Dosen juga dituntut melakukan penelitian, membimbing mahasiswa, menghasilkan publikasi ilmiah, hingga menjalankan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Menurutnya, beban kerja tersebut seharusnya diimbangi dengan penghasilan yang layak sehingga dosen dapat fokus menjalankan tugas akademiknya tanpa harus mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup. Kesaksian tersebut menjadi bagian dari uji materi UU Guru dan Dosen yang diharapkan dapat mendorong lahirnya kebijakan yang lebih berpihak pada peningkatan kesejahteraan dosen, khususnya dosen tetap non-ASN di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.  Dengan demikian, profesi dosen tidak hanya dihargai dari besarnya tanggung jawab akademik, tetapi juga memperoleh jaminan penghidupan yang layak sesuai kontribusinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sumber: iNews Surabaya dan Mahkamah Konstitusi RI #majangmejeng #dosen #nonasn
Polemik soal kesejahteraan dosen kini mulai diperbincangkan di publik setelah dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti, mengungkap besaran gaji yang diterimanya dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Kesaksiannya disampaikan pada sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Jakarta, Selasa (30/6). Pengakuannya langsung menyita perhatian karena meski telah bergelar doktor lulusan luar negeri dan memiliki sertifikasi pendidik, penghasilan pokok yang diterimanya dinilai masih jauh dari kata layak. Ketika persidangan itu, Cenuk menceritakan bahwa saat mulai mengabdi sebagai dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga, gaji pokok yang diterimanya hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan. Ia menilai persoalan yang dihadapi dosen non-ASN bukan sekadar besaran gaji, tetapi juga minimnya jaminan kesejahteraan bagi tenaga pendidik yang memiliki tanggung jawab besar dalam mencetak sumber daya manusia berkualitas. Sebagai dosen, lanjut Cenuk, tugas yang diemban tidak hanya mengajar di ruang kelas. Dosen juga dituntut melakukan penelitian, membimbing mahasiswa, menghasilkan publikasi ilmiah, hingga menjalankan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Menurutnya, beban kerja tersebut seharusnya diimbangi dengan penghasilan yang layak sehingga dosen dapat fokus menjalankan tugas akademiknya tanpa harus mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup. Kesaksian tersebut menjadi bagian dari uji materi UU Guru dan Dosen yang diharapkan dapat mendorong lahirnya kebijakan yang lebih berpihak pada peningkatan kesejahteraan dosen, khususnya dosen tetap non-ASN di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Dengan demikian, profesi dosen tidak hanya dihargai dari besarnya tanggung jawab akademik, tetapi juga memperoleh jaminan penghidupan yang layak sesuai kontribusinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sumber: iNews Surabaya dan Mahkamah Konstitusi RI #majangmejeng #dosen #nonasn

About