@infomedia.id: Blora – Pemerintah Kabupaten Blora menyiapkan anggaran sekitar Rp58 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Namun, jadwal pencairannya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Kepala Bidang Anggaran BPPKAD Blora, Ahmad Nafik Udin, di Blora, Senin, mengatakan alokasi THR tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut dipicu bertambahnya jumlah ASN, terutama dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilantik pada 2025. “Kurang lebih sekitar Rp58 miliar untuk THR tahun ini,” ujarnya. Ia menjelaskan total anggaran tersebut sudah termasuk THR bagi 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta Bupati dan Wakil Bupati Blora. Namun, untuk PPPK paruh waktu masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat. “Kami masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pencairannya,” katanya. Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD Blora, Herdiana Ratna, mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian mengenai jadwal pencairan THR ASN tahun anggaran 2026. “Sampai saat ini belum ada informasi. Kami masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat,” ujarnya. Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora, jumlah ASN di Kabupaten Blora saat ini mencapai 12.552 orang. Rinciannya terdiri atas 5.172 PNS, 7.121 PPPK, dan 197 CPNS yang akan menerima THR tahun ini. Jumlah penerima THR ASN di Blora juga terus meningkat setiap tahun. Pada 2024 tercatat sebanyak 8.900 ASN dengan alokasi THR sekitar Rp41,3 miliar. Sementara pada 2025 jumlahnya meningkat menjadi 10.230 ASN dengan alokasi Rp48,8 miliar, atau naik sekitar Rp7 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora memastikan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan harus dilakukan secara penuh dan tepat waktu. Kepala Dinperinaker Blora, Endro Budi Dermawan, menegaskan perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran. “THR merupakan kewajiban pengusaha. Tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya. Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dinperinaker Blora juga membuka layanan konsultasi dan pengaduan THR serta membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Blora juga merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora 2026 sebesar Rp2.345.695,57 kepada Gubernur Jawa Tengah. Nilai tersebut naik Rp107.265,57 atau 4,79 persen dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp2.238.430. #blora #infomedia #asn #thr #indonesia🇮🇩

Info Media
Info Media
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 09 March 2026 11:43:17 GMT
3669
16
1
3

Music

Download

Comments

xy_syad14
Irsyad :
Alhamdulillah
2026-03-10 12:33:02
1
To see more videos from user @infomedia.id, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About