@sellaaaaaaaaaa5: the winner takes it all x the one that got away x unconditionally 🥀 #liriklagu#100k#masukberanda#fypp

hii, ini sela
hii, ini sela
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 10 March 2026 10:13:04 GMT
4646463
917963
4033
52464

Music

Download

Comments

st4r._.4liiciia
S-Shoko! Mgh! F-Faster! Mmph! :
If music didn’t exist, I wouldn’t exist either.
2026-04-18 09:26:20
37161
rebecca.aaa._
loml🩶 :
“In another life”
2026-03-15 08:47:17
78722
dellll1713
dell :
gaenak bgt
2026-04-15 06:24:07
14137
sheenaaxi
S :
"in another life" maybe i'll get my academic spark back!!😕😕
2026-03-19 11:01:40
16426
ana.lu3105
ׁ ִ ʿִ𝒜𝓃𝒶!𝄞 ۫˖ :
mas isso nao é creme?
2026-04-15 19:54:33
8912
sajtospogacsa23
Réka :
2026-03-15 11:39:27
7962
wga.bii
gabii :
quem juntou separa
2026-04-16 15:59:21
6735
whosiasmin
Iasmin :
Qm fez isso?
2026-04-15 15:44:05
6172
vinaimups
vin?? :
knpa di gbungin sih.
2026-04-15 09:05:07
4531
viksii.xz
Viksi :
2026-03-15 18:09:29
2326
utsukarinanaa
𝅄 ۫ ׅ 𝐍α𐓣α °🐾 ꪆৎ :
malah digabungin.
2026-04-15 07:52:29
670
lsprivate..xx
ℒℳ . ✨🧖🏽‍♀️🖤 :
“unconditionally”
2026-05-08 21:24:57
7
bintanglaut620
black :
bayar denda perceraian orang tua,beliin peralatan sekolah adek,bayar hutang di luar,beli beras,uang saku adek,saku diri sendiri 🫠
2026-06-04 05:39:40
11
iim_yourssss
JM :
Talking to the moon X locked out of the heaven 😢
2026-06-06 14:14:37
0
beanal__
__oappremium🥷 :
“Ternyata saya sudah sejauh itu yah sama Tuhan”
2026-05-30 11:25:48
14
ird_io3
yorss :
seporsi kekalahan.
2026-05-04 04:43:01
682
To see more videos from user @sellaaaaaaaaaa5, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Chapter 3  Penyalahgunaan media sosial saat ini sedang sering terjadi. Banyaknya hoax, cyber bullying, cyber stalking, dan penggunaan AI sangat meresahkan sekali. 😔 Dalam penggunaannya, seharusnya kita sudah paham bagaimana dampak buruk yang kita dapatkan ketika memakai media sosial dengan sembarangan. Dampak buruk tersebut salah satunya yaitu terjeratnya dengan hukum UU ITE. Tapi apasih hukum UU ITE itu? 🤔 💭 Hukum UU ITE adalah Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Hal ini mencakup seperti ; - Hak dan kewajiban yang harus pengguna media sosial taati - ⁠Adanya perlindungan terhadap data pribadi, sehingga tidak terjadi doxing 💭 Kemudian UU ITE ini terdapat pada pasal 27 hingga pasal 33, yang meliputi ; - Menyebarluaskan, mengirim, atau membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan materi yang melanggar norma-norma moral yang dapat diakses. - ⁠Memiliki materi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dapat diakses. - ⁠Menyebarkan informasi dengan sengaja dan tanpa hak untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Nah, karena kita sudah tau gimana dampak terburuknya kalau kita memakai media sosial dengan sembarangan. Yuk sekarang kita lebih hati-hati dalam menulis, mengunggah, dan memilih konten untuk dibagikan. Jangan sampai kita menyesal di kemudian hari 💖 Sources:  - https://youtu.be/fdrj0vkYuxQ?si=52__Xldb9YCOanuS - https://youtu.be/M5nbKx8PRkg?si=zt4hqwFP-8aC3b8q - https://youtu.be/ZOM3Va0L0Mw?si=694g90aiKnzodhwJ
Chapter 3 Penyalahgunaan media sosial saat ini sedang sering terjadi. Banyaknya hoax, cyber bullying, cyber stalking, dan penggunaan AI sangat meresahkan sekali. 😔 Dalam penggunaannya, seharusnya kita sudah paham bagaimana dampak buruk yang kita dapatkan ketika memakai media sosial dengan sembarangan. Dampak buruk tersebut salah satunya yaitu terjeratnya dengan hukum UU ITE. Tapi apasih hukum UU ITE itu? 🤔 💭 Hukum UU ITE adalah Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Hal ini mencakup seperti ; - Hak dan kewajiban yang harus pengguna media sosial taati - ⁠Adanya perlindungan terhadap data pribadi, sehingga tidak terjadi doxing 💭 Kemudian UU ITE ini terdapat pada pasal 27 hingga pasal 33, yang meliputi ; - Menyebarluaskan, mengirim, atau membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan materi yang melanggar norma-norma moral yang dapat diakses. - ⁠Memiliki materi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dapat diakses. - ⁠Menyebarkan informasi dengan sengaja dan tanpa hak untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Nah, karena kita sudah tau gimana dampak terburuknya kalau kita memakai media sosial dengan sembarangan. Yuk sekarang kita lebih hati-hati dalam menulis, mengunggah, dan memilih konten untuk dibagikan. Jangan sampai kita menyesal di kemudian hari 💖 Sources: - https://youtu.be/fdrj0vkYuxQ?si=52__Xldb9YCOanuS - https://youtu.be/M5nbKx8PRkg?si=zt4hqwFP-8aC3b8q - https://youtu.be/ZOM3Va0L0Mw?si=694g90aiKnzodhwJ

About