@0_koin_: ini kejadian di dekat rumah saya, Pembuangan jarum suntik yang tidak benar memiliki konsekuensi hukum yang serius di Indonesia. Jarum suntik bekas dikategorikan sebagai limbah medis benda tajam dan termasuk dalam limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pembuangan yang tidak tepat (misalnya dibuang di tempat sampah umum atau disembarang tempat) dapat menularkan penyakit berbahaya seperti HIV, Hepatitis B, dan Hepatitis C ke petugas kebersihan atau masyarakat umum. Undang-Undang Pengelolaan Sampah: Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008, limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan karena dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan. Sanksi Pidana dan Denda: Pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3/medis dapat dikenakan sanksi pidana penjara (minimal 1 tahun, maksimal 3 tahun) dan denda (minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 3 miliar). Wajib Dikelola Khusus: Limbah medis harus dikelola dengan benar, termasuk tidak menutup kembali jarum (no recapping) dan wajib dimasukkan ke dalam safety box (wadah tahan tusuk) sebelum dimusnahkan oleh pihak berizin. #limbahsuntikbekas #suntikbekas #viral #fyp