@fif557960bw:

Cops
Cops
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 10 March 2026 12:00:48 GMT
119
1
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @fif557960bw, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai redefinisi korupsi layak dipertimbangkan.   Menurut Yusril, aturan tindak pidana korupsi di Indonesia perlu diperbarui agar lebih selaras dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.   “Memang akan memasukkan itu. Jadi memang kita perlu melakukan pembaruan dalam undang-undang tindak pidana korupsi itu, karena yang terakhir sekali kita amandemen waktu saya jadi Menteri Kehakiman tahun 2001,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10).   Yusril mengatakan setelah perubahan UU Tipikor pada 2001, belum ada pembaruan yang signifikan terhadap norma materiil tindak pidana korupsi. Ia mengatakan revisi UU Tipikor nantinya juga perlu mempertimbangkan bentuk-bentuk korupsi yang diatur dalam UNCAC, termasuk trading in influence atau perdagangan pengaruh dan korupsi di sektor swasta.   Menurut Yusril, keputusan bisnis memiliki kemungkinan untung maupun rugi. Karena itu, ia menilai kerugian dari sebuah keputusan bisnis tidak semestinya serta-merta dipandang sebagai tindak pidana korupsi.   Yusril menilai sudah waktunya pemerintah melakukan reformasi terhadap norma hukum materiil tindak pidana korupsi.   📸: Dok. kumparan/Zamachsyari.   Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: focus | kerugiannegara | news | svt | R158 | R151 | E164   #bicarafaktalewatberita #kumparan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai redefinisi korupsi layak dipertimbangkan.   Menurut Yusril, aturan tindak pidana korupsi di Indonesia perlu diperbarui agar lebih selaras dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.   “Memang akan memasukkan itu. Jadi memang kita perlu melakukan pembaruan dalam undang-undang tindak pidana korupsi itu, karena yang terakhir sekali kita amandemen waktu saya jadi Menteri Kehakiman tahun 2001,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10).   Yusril mengatakan setelah perubahan UU Tipikor pada 2001, belum ada pembaruan yang signifikan terhadap norma materiil tindak pidana korupsi. Ia mengatakan revisi UU Tipikor nantinya juga perlu mempertimbangkan bentuk-bentuk korupsi yang diatur dalam UNCAC, termasuk trading in influence atau perdagangan pengaruh dan korupsi di sektor swasta.   Menurut Yusril, keputusan bisnis memiliki kemungkinan untung maupun rugi. Karena itu, ia menilai kerugian dari sebuah keputusan bisnis tidak semestinya serta-merta dipandang sebagai tindak pidana korupsi.   Yusril menilai sudah waktunya pemerintah melakukan reformasi terhadap norma hukum materiil tindak pidana korupsi.   📸: Dok. kumparan/Zamachsyari.   Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: focus | kerugiannegara | news | svt | R158 | R151 | E164   #bicarafaktalewatberita #kumparan

About