@infojurnalisbengkulu: Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima penitipan uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi sektor pertambangan batubara oleh perusahaan PT Ratu Samban Mining dari tujuh terdakwa sebesar Rp159,81 miliar. Tujuh terdakwa tersebut yaitu Bebby Hussy, Sutarman, Julius Soh, Saskya Hussy, Agusman, Awang dan Andy Putra. "Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui rekening penitipan lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp159,13 miliar pada kasus pertimbangan yang dilakukan oleh perusahaan tambang batubara PT Ratu Samban Mining," kata Asisten Intelejen Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa di Kota Bengkulu, Rabu. #kasuskorupsiviral #kasuskorupsi #viral #kejatibengkulu #fyp
Info Jurnalis
Region: ID
Wednesday 11 March 2026 07:06:01 GMT
Music
Download
Comments
Ratna52 Mak'na :
oke
2026-03-11 09:43:41
1
To see more videos from user @infojurnalisbengkulu, please go to the Tikwm
homepage.