@hung.hung3876: Lặyy lặyy #xediendokieng

🚀
🚀
Open In TikTok:
Region: VN
Wednesday 18 March 2026 07:36:29 GMT
29807
2471
17
105

Music

Download

Comments

dacvumeomeo7111
Cu nhỏ thì đổi tên🫪💔 :
ké ké
2026-03-19 07:29:12
2
jsjwre
hâhaa :
đi k5 hả
2026-03-19 04:48:06
0
teyet270
xe zin làm mẫu :
dông luôn😁😅
2026-03-19 09:50:11
1
ndng79
người dấu tên :
xe đẹp v bn 🤯🤯🤩🤩
2026-03-18 15:11:58
1
lnh.ya
Hình sự chìm 👮‍♀️🔱❌ :
Ké nha
2026-03-22 00:56:57
1
satboivn_
. :
mâm bánh trước là Jv
2026-03-21 04:22:31
0
user2041769243133
tôi là Quốc 🤪 :
2026-03-19 11:57:51
1
fbnh.sang
s m 🍃🌅 :
đẹp nè 😁
2026-03-19 11:38:06
0
vphung010
V𝘗𝘩ù𝘯𝘨🦅 :
Lên ké anh ơi😁
2026-03-21 15:00:08
0
cr789936
Tấn Phát :
2026-03-23 12:59:12
0
teyet270
xe zin làm mẫu :
xe tụi ii hiêt như này luôn😁
2026-03-18 15:35:27
0
bn.nobita4
Bận Nobita :
thứ Ko
2026-03-21 09:17:01
0
ksorytuan1
Kso.tuấn :
Gắp b nhêu cm á
2026-03-18 15:31:10
0
To see more videos from user @hung.hung3876, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pria berinisial SA, pedagang kain batik, terekam CCTV diduga sedang mengambil sarung tenun di toko milik MW, warga Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (3/6/2026). Kapolsek kontunaga, Ipda La Ode Musyair, membeberkan peristiwa bermula ketika SA datang ke toko korban lalu menawarkan kain batik miliknya. “Laki-laki tersebut menawarkan kain batik jualan yang diambil dari dalam tas ransel warna hitam miliknya,” beber Musyair, Jumat (5/6). Korban saat itu mengambil kain batik itu, kemudian mengembalikannya karena mengaku telah memiliki kain yang sama seperti yang ditawarkan SA. Mendapati tawarannya ditolak korban, SA akhirnya pergi meninggalkan toko tersebut. Hilangnya sarung tenun itu, terang Musyair, baru disadari korban ketika ia memeriksa rekaman CCTV keesokan harinya. Dalam rekaman itu, SA terlihat diduga mengambil selembar sarung tenun Muna yang berada di rak. “Telah mengambil tanpa izin atau melakukan pencurian berupa satu lembar kain sarung tenun Muna,” terangnya. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kontunaga di hari yang sama saat dirinya menyadari ada pencurian di tokonya. Setelah laporan diterima, petugas pun datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta bukti rekaman CCTV. Sehari kemudian, Jumat (5/6), korban diminta datang ke Polsek Kontunaga karena terduga pelaku telah diamankan. Di kantor polisi, mediasi kemudian dilakukan antara korban dan terduga pelaku. Kasus itu kemudian berakhir damai. Terduga pelaku akan mengganti kerugian yang dialami korban sesuai harga jual sarung tenun tersebut. “Kerugian korban atas kain sarung yang dicuri oleh pelaku sebesar Rp400 ribu telah digantikan oleh pelaku,” tutup Musyair. #kendariinfo #muna #sulawesitenggara #sultra
Pria berinisial SA, pedagang kain batik, terekam CCTV diduga sedang mengambil sarung tenun di toko milik MW, warga Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (3/6/2026). Kapolsek kontunaga, Ipda La Ode Musyair, membeberkan peristiwa bermula ketika SA datang ke toko korban lalu menawarkan kain batik miliknya. “Laki-laki tersebut menawarkan kain batik jualan yang diambil dari dalam tas ransel warna hitam miliknya,” beber Musyair, Jumat (5/6). Korban saat itu mengambil kain batik itu, kemudian mengembalikannya karena mengaku telah memiliki kain yang sama seperti yang ditawarkan SA. Mendapati tawarannya ditolak korban, SA akhirnya pergi meninggalkan toko tersebut. Hilangnya sarung tenun itu, terang Musyair, baru disadari korban ketika ia memeriksa rekaman CCTV keesokan harinya. Dalam rekaman itu, SA terlihat diduga mengambil selembar sarung tenun Muna yang berada di rak. “Telah mengambil tanpa izin atau melakukan pencurian berupa satu lembar kain sarung tenun Muna,” terangnya. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kontunaga di hari yang sama saat dirinya menyadari ada pencurian di tokonya. Setelah laporan diterima, petugas pun datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta bukti rekaman CCTV. Sehari kemudian, Jumat (5/6), korban diminta datang ke Polsek Kontunaga karena terduga pelaku telah diamankan. Di kantor polisi, mediasi kemudian dilakukan antara korban dan terduga pelaku. Kasus itu kemudian berakhir damai. Terduga pelaku akan mengganti kerugian yang dialami korban sesuai harga jual sarung tenun tersebut. “Kerugian korban atas kain sarung yang dicuri oleh pelaku sebesar Rp400 ribu telah digantikan oleh pelaku,” tutup Musyair. #kendariinfo #muna #sulawesitenggara #sultra

About