@topikserudotcom: Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penghinaan terhadap agama dan kepercayaan. Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan hingga gelar perkara pada Sabtu (21/3). Pada akun Instagram @luzzysun, Luzian menuliskan kalimat bernada kasar terkait pelaksanaan Nyepi di Bali terkait aturan tidak boleh berkeliaran di luar rumah saat Nyepi di Bali dan dirinya tidak akan mempedulikan aturan Nyepi tersebut. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik lalu melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. #topikseru #beranibenar #wna #nyepi #bali
Why go to a country if you don’t respect its culture, beliefs, and way of life? That’s colonialism — when you believe you are more important than the place and the people around you.
2026-08-23 10:34:36
0
To see more videos from user @topikserudotcom, please go to the Tikwm
homepage.