@lpig0z: 2nd best duo in the show scp:billvrse #adebisi #ryanoreily #oz #edit #simonadebisi

Lpig
Lpig
Open In TikTok:
Region: GB
Thursday 26 March 2026 18:03:59 GMT
251936
10920
97
1034

Music

Download

Comments

reecesfilmandtv
Reece :
They were in love, I just can’t prove it
2026-03-29 14:26:53
526
striketeam009
moey :
Abedisi was so down bad
2026-03-26 18:09:07
267
musiqman60
Lover :
This show scared the hell out of me. I watched every episode.
2026-05-02 04:21:23
80
hekey_1
Harry :
an oz edit omg life's worth living
2026-03-28 16:03:57
17
bubs3681
bubs :
one of the greatest tv shows ever made pure ans simple.
2026-03-29 23:09:20
126
natashiafromnola
NatashiafromNOLA :
Half the cast ending up on Law &Order SVU
2026-06-11 08:16:00
5
theinkedshrinkmd
Ali Ashai :
Oz walked so heated rivalry could run
2026-04-25 06:10:34
3
troymclor23
Troy :
The music added to this is wild 😂😂😂
2026-03-30 12:46:42
6
willijpamnq
chuck :
Adebesi and Ryan O’Reilly. They were forever starting s***😁
2026-04-16 21:12:06
8
timothy11may
Tim :
This show was awesome and unforgettable- watched it during the original broadcast late 90s to early 2000s. No one else knew about it. Glad to see it’s on multiple TikToks 👌👌
2026-03-30 17:13:22
13
aames63
Aamesmarley :
Meilleur série
2026-04-09 19:17:48
4
yoommrwhite
C𓆸 :
كنت اجحم عالمسلسل ٧/٢٤ ساعه
2026-04-03 01:39:35
37
as_v12
as.v🧛🏼‍♀️ :
افضل ثنائي بالنسبة لي بعد بوسماليس و بوب
2026-06-13 19:26:22
0
striketeam009
moey :
Ryan my goat
2026-03-26 18:09:09
10
zeyad_77715
Zeyad :
After Miguel
2026-03-27 08:36:10
8
nicolastruffet
Nicolas :
oz, une série exceptionnelle
2026-03-31 18:10:01
3
dashing1984
. :
this show was way ahead of its time. magnificent 👏
2026-03-30 10:50:57
4
tiktogckjv1
tiktogckjv1 :
Where can I watch Oz
2026-04-17 21:28:16
0
theonsdong
Grumpy :
Truly in love those two 🤣
2026-05-28 19:54:46
1
richardryan08
Richard Ryan :
who's number 1?
2026-04-15 03:39:37
0
atam4670
ATam👈 :
name film
2026-04-12 11:29:28
1
To see more videos from user @lpig0z, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

27 Orang Rudapaksa Anak di Sampang: 12 Pelaku Ditangkap, 15 Masih Buron salsabilafm.com - Polres Sampang menggelar pers release kasus perkara pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur, Kamis (9/7/2026) di Mapolres Sampang, Madura Jawa Timur.  Polisi berhasil mengamankan 12 terduga pelaku dari total 27 orang yang telah teridentifikasi. Sementara 15 lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Kapolres Sampang, AKBP Hartono menjelaskan, korban berinisial RR (15), seorang anak di bawah umur yang juga diketahui merupakan penyandang disabilitas. “Korban diduga mengalami tindak pidana tersebut secara berulang sejak Februari hingga Juni 2026. Laporan resmi diterima Polres Sampang pada 29 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 wib dan langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik,” katanya, Kamis (9/7/2026). Setelah laporan diterima pada 29 Juni 2026 malam hari, Tim Unit Reaksi Cepat URC Polres Sampang berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku pada 30 Juni 2026 pagi hari. ”Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada 3 Juli 2026 kami kembali menangkap lima orang, termasuk seorang terduga pelaku yang diamankan saat hendak menuju Surabaya di wilayah Bangkalan. Hingga saat ini total sudah 12 orang yang berhasil kami amankan,” ujar Hartono. Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sebanyak enam kali di tiga tempat lokasi berbeda. Yakni di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong. “Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian   terjadi pada Juni 2026, ketika korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergantian oleh sejumlah pelaku dalam rentang waktu kurang lebih sekitar tiga jam di area tempat terbuka,” ungkapnya. Menurut penyidik, modus yang digunakan para terduga pelaku adalah mengajak korban berkumpul atau nongkrong, kemudian memberikan minuman keras sebelum diduga melakukan tindak pidana. Korban juga diduga terus-menerus mendapatkan ancaman pembunuhan apabila menolak atau melaporkan kejadian tersebut. Kondisi korban yang berasal dari keluarga broken home dan tinggal bersama neneknya diduga dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya. ”Korban mengaku terus diancam akan dibunuh apabila tidak menuruti kemauan para pelaku. Karena rasa takut yang sangat besar, korban tidak berani melapor hingga akhirnya kasus ini terungkap pada akhir Juni kemarin. Saat ini kami juga menghadirkan pendamping psikolog untuk membantu proses pemeriksaan dan pemulihan korban,” ungkap Kapolres. Hartono menambahkan, dari 12 orang yang telah diamankan, dua di antaranya masih berstatus anak, sedangkan lainnya merupakan orang dewasa. Seluruhnya diketahui berasal dari Kabupaten Sampang. “Sementara itu, identitas 15 terduga pelaku lainnya telah dikantongi oleh Tim penyidik Satreskrim Polres Sampang, dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” ujarnya.  Pihaknya juga menekankan terhadap semua pelaku agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, termasuk penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami mengimbau kepada para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri agar mengurangi resiko di lapangan,” pungkasnya. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sesuai status hukum masing-masing pihak yang terlibat. (Syad) #polisi #kriminal #perempuan #maduraviral #sampang
27 Orang Rudapaksa Anak di Sampang: 12 Pelaku Ditangkap, 15 Masih Buron salsabilafm.com - Polres Sampang menggelar pers release kasus perkara pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur, Kamis (9/7/2026) di Mapolres Sampang, Madura Jawa Timur. Polisi berhasil mengamankan 12 terduga pelaku dari total 27 orang yang telah teridentifikasi. Sementara 15 lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Kapolres Sampang, AKBP Hartono menjelaskan, korban berinisial RR (15), seorang anak di bawah umur yang juga diketahui merupakan penyandang disabilitas. “Korban diduga mengalami tindak pidana tersebut secara berulang sejak Februari hingga Juni 2026. Laporan resmi diterima Polres Sampang pada 29 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 wib dan langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik,” katanya, Kamis (9/7/2026). Setelah laporan diterima pada 29 Juni 2026 malam hari, Tim Unit Reaksi Cepat URC Polres Sampang berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku pada 30 Juni 2026 pagi hari. ”Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada 3 Juli 2026 kami kembali menangkap lima orang, termasuk seorang terduga pelaku yang diamankan saat hendak menuju Surabaya di wilayah Bangkalan. Hingga saat ini total sudah 12 orang yang berhasil kami amankan,” ujar Hartono. Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sebanyak enam kali di tiga tempat lokasi berbeda. Yakni di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong. “Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian terjadi pada Juni 2026, ketika korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergantian oleh sejumlah pelaku dalam rentang waktu kurang lebih sekitar tiga jam di area tempat terbuka,” ungkapnya. Menurut penyidik, modus yang digunakan para terduga pelaku adalah mengajak korban berkumpul atau nongkrong, kemudian memberikan minuman keras sebelum diduga melakukan tindak pidana. Korban juga diduga terus-menerus mendapatkan ancaman pembunuhan apabila menolak atau melaporkan kejadian tersebut. Kondisi korban yang berasal dari keluarga broken home dan tinggal bersama neneknya diduga dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya. ”Korban mengaku terus diancam akan dibunuh apabila tidak menuruti kemauan para pelaku. Karena rasa takut yang sangat besar, korban tidak berani melapor hingga akhirnya kasus ini terungkap pada akhir Juni kemarin. Saat ini kami juga menghadirkan pendamping psikolog untuk membantu proses pemeriksaan dan pemulihan korban,” ungkap Kapolres. Hartono menambahkan, dari 12 orang yang telah diamankan, dua di antaranya masih berstatus anak, sedangkan lainnya merupakan orang dewasa. Seluruhnya diketahui berasal dari Kabupaten Sampang. “Sementara itu, identitas 15 terduga pelaku lainnya telah dikantongi oleh Tim penyidik Satreskrim Polres Sampang, dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” ujarnya. Pihaknya juga menekankan terhadap semua pelaku agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, termasuk penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami mengimbau kepada para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri agar mengurangi resiko di lapangan,” pungkasnya. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sesuai status hukum masing-masing pihak yang terlibat. (Syad) #polisi #kriminal #perempuan #maduraviral #sampang

About