@khalid.mustafa.plc: Melalui Putusan Nomor 28 Tahun 2026, MK memutuskan bahwa lembaga negara audit keuangan pada penjelasan pasal 603 KUHP adalah BPK #pidana #tipikor #pengadaan #pengadaanbarangdanjasapemerintah #edukasi #hukum #kuhp

Khalid | Procurement and Law
Khalid | Procurement and Law
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 30 March 2026 01:00:00 GMT
361923
5516
532
3321

Music

Download

Comments

abdillah4288
abdillah :
auditor APIP gak boleh ya?
2026-04-26 05:57:02
0
musnaaguscik
random :
ada sebuah kasus pernah terjadi, BPK audit proyek kontruksi LHP sudah keluar dan kerugian negara sudah dikembalikan Lunas, ada laporan ke APH bahwa proyek itu bermasalah, kejaksaan meriksa proyek tersebut dibantu BPKP melakukan audit ulang dan menemuhkan kerugian negara lebih besar
2026-04-01 02:46:15
6
anekalancarjaya
Aneka Lancar Jaya :
..jadi karena tipikor itu lex specialis dan telah diratifikasi UNCAC, wajar aja sih APH melakukan terobosan hukum, toh segalanya diuji di persidangan.. #katadosensaya
2026-03-30 11:38:21
1
ochonk74.manggechambothy
Bang Anoa23🎙️Ochonk Mangge :
pak Khalid. minta penjelasan lebih lanjut posisi inspektorat dalam melakukan pemeriksaan terkait putusan ini. apa yg semestinya dilakukan oleh inspektorat.🙏
2026-04-01 00:50:24
5
ianpudan
Ian Batak :
trus kenapa kalau cuma BPK yang bsa mengaudit? kok senang bgt.. alasannya kenapa?
2026-03-30 12:14:17
0
rio_bae123
R I O :
itu pertimbangan hal 39 tapi diputus ditolak dlm amar putusannya, terkait hal ini utk putusan MK 31 gmn pak?
2026-04-01 09:11:28
0
hykyokyo
hykyokyo :
mohon direspon, menurut saya putusan terbaru ini hanya menegaskan Putusan MK 31/PUU-X/2012, dari dulu memang BPK yang memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mendeclare adanya kerugian negara, namun lembaga lain bisa menghitung dalam rangka pembuktian. Poinnya adalah dalam putusan terbaru ini tidak menyatakan bahwa lembaga lain di luar BPK tidak berwenang mengaudit keuangan negara, menurut saya putusan terbaru tersebut blm mengakhiri perdebatan selama ini. oleh krn itu, pada praktiknya APH masih bisa menggunakan hasil audit dari lembaga di luar BPK untuk membuktikan adanya kerugian negara, lalu hakim berwenang untuk menilainya
2026-04-04 18:58:55
0
roelk99
Roelk99 :
Berarti Audit PKKN atas permintaan APH yg dilakukan APIP sudah tidak bisa dipakai lagi sebagai bukti dipengadilan?
2026-04-01 01:40:46
0
elieser.matui
Elieser Matui :
Lalu tugas KPK gimana.... apakah tugas yg sama juga diemban oleh KPK setelah keputusan MK bahwa kewenangan mengaudit keuangan negara dilakukan oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini BPK...
2026-04-01 22:43:56
0
woerowe
woerowe :
pak jadi dalam hal ini kan ga berubah kan posisinya,bpk bisa menetapkan dan menghitung, tapi yang lain tidak dilarangkan , dalam hal ini juga gak bilang ada keharusan cuma bpk aja pak
2026-04-04 10:30:52
0
machasin53
MACHASIN :
Secara normatif sudah pasti bila kerugian keuangan negara ditentukan oleh BPK, namun prakteknya selalu berbeda semau penegak hukum, maka dg putusan MK tersebut, haruslah dipatuhi.
2026-03-30 06:57:48
12
coderedbolang
banditGacor :
gimana pak kalau selama ini APH melakukan audit kerugian negara menggunakan tenaga ahli dari APH itu sendiri dan menetapkan status PPK menjadi tersangka atau status penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli interen APH itu sendiri, apakah itu hasil audit itu sah? mohon pencerahannya..
2026-04-03 12:08:35
3
erlyta01
Ayna Cosmetics :
permohonan ditolak seluruhnya
2026-04-09 23:16:09
0
detiktvmuba
Detiktv Muba :
apakah BPK bisa di percaya 😁
2026-04-02 22:08:08
0
suryaadmatdja
Kickback_Overhaul🔥🔥🔥 :
hasil temuan BPK hanyalah OPINI, ingat ya, hanya OPINI...
2026-03-31 23:31:06
0
surya_di_borahima
AzzamArkan Healthy Consultan :
beredar surat edaran bahwa kejaksaan tetap menggunakan yg lain seperti sebelumnya
2026-04-28 09:35:39
0
mr.lawyer20
Mr Lawyer. :
tp selama ini dalam praktek nya sangat aneh .. kejaksaan kok malah sering memakai BPKP....padahal sudah jelas jelas putusan MA yg berhak adalah BPK ...bukan BPKP....
2026-03-30 02:21:00
80
sahabatkeadilan99
WakJesTampan :
Yaelah pak pengacara menerjemahkan putusan mk jangan sepotong begini dong, bpk memang boleh & mempunyai kewenangan utk menghitung & menetapkan kerugian negara, sedangkan SEMA itu memperluas kewenangan bahwa selain BPK yaitu hakim pun memiliki kewenangan menentukan apakah perhitungan dari lembaga lain itu kerugian negara atau tidak. Dalam putusan tsb tidak disebutkan bahwa BPK adalah SATU-SATUNYA pihak yg dapat menentukan kerugian negara. That’s the point !
2026-03-30 11:47:48
15
fitrarurrahman66
Yudistira :
Bpkp yg selama ini di pakai kejaksaan
2026-04-05 06:08:05
0
anekalancarjaya
Aneka Lancar Jaya :
...dan yg jadi masalah kalau perhitungan KN oleh auditor BPK seringkali menjadi halangan dikarenakan kapasitas dan kuantitas auditor BPK di seluruh daerah tdk bisa memenuhi batas waktu proses penegakan hukum
2026-03-30 11:30:09
0
acenbkl
acen :
kalau Aph menggunakan inspektorat untuk LhP dan ahli dari PU untuk menghitung volume.. apakah bisa ?
2026-04-04 06:02:29
0
masjapchannel
om jap channel :
nomenklatur audit tidak dikenal di BPK, audit dikenal di BPKP. kalau BPK itu mestinya nomenklaturnya pemeriksaan bukan audit
2026-03-30 10:24:33
1
jaladri.dipoyono
Jaladri Dipoyono :
auditor investigasi keuangan negara bukan hanya BPK saja
2026-04-05 14:49:00
0
shafwan_nouran_matjar
Shafwan Nouran Matjar :
buset dah bukunya 😂....sehat abangkuh
2026-04-01 05:33:05
1
awaludin.oo1
Awaludin oo1 :
Sejak dulu BPK yang melakukan audit keuangan negara.
2026-04-03 02:43:57
0
To see more videos from user @khalid.mustafa.plc, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About