@nhung_dailyvlog: Trung bình mấy tháng cứ bỏ chục đôi mặc dù chưa xài được bao nhiêu #fypシ #nhunghayke #vulaci #lens

Nhung Hay Kể
Nhung Hay Kể
Open In TikTok:
Region: VN
Thursday 02 April 2026 11:42:38 GMT
65962
1358
10
66

Music

Download

Comments

overthinkingiaidoancui
tiên xờ i nhờ💤🐟💢👀👅💃 :
Mắt phải 1đ trái 1,75 đặt sao v mn
2026-04-12 15:51:43
1
pchuuu6
48 đổi tenn :
kh rcm len 1 ngày đâu ạ😭
2026-04-06 05:26:02
1
phuongti199
phuong 199 :
Cog nhan deo len lên đẹp á. Ma tui ko bao gio đeo
2026-04-19 16:25:31
0
._2th9n2015
không tìm thấy tài khoản :
sớm nè
2026-04-02 11:51:37
0
an.nguyen59
An Nguyen :
Ê novotane chân ái luôn á bác, tui biết đến thì là khách ruột từ bữa đến giờ luôn
2026-05-25 17:16:46
0
khanhngan6102
kt. :
😁😁😁
2026-04-22 09:59:20
0
dylb96rpqziy
kỉ niệm của hai cô cháu :
🥰
2026-05-10 04:26:28
0
To see more videos from user @nhung_dailyvlog, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

SEMARANG – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang perempuan berinisial L sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuatan konten lomba komentar rasis di media sosial yang sempat viral dan menuai kecaman publik. L diketahui merupakan anak dari anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang bertugas di lingkungan Polda Jawa Tengah dan Akademi Kepolisian (Akpol). Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat. “Sudah kami tetapkan tersangka berdasarkan pendalaman penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir,” kata Himawan, Selasa (2/6). Usai penetapan tersangka, penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap L dalam kapasitasnya sebagai tersangka. “Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya. Menurut Himawan, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan unsur rasisme dalam konten viral, namun juga menyangkut dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik menjerat tersangka dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Ancaman hukumannya empat tahun,” jelasnya. Belum Ditahan Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap L. Polisi masih mendalami proses penyidikan dan membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara. “Apabila di dalam proses penyidikan kami membuktikan pelanggaran pidana lainnya, bisa saja kami tingkatkan statusnya kembali,” ungkap Himawan. Konten Viral Bermuatan Rasis Kasus ini bermula dari viralnya sebuah unggahan media sosial yang diduga mengandung unsur rasisme. Konten tersebut memperlihatkan narasi bertuliskan, “komentar paling rasis gue TF 100 rb”. Unggahan itu kemudian ramai dibagikan ulang oleh akun Instagram @kasitau.info dan memicu reaksi keras dari masyarakat. Dalam narasi unggahan tersebut, L disebut mengajak warganet membuat komentar bernada rasis, termasuk terhadap etnis Papua, serta mengklaim dirinya kebal hukum karena orang tuanya merupakan anggota Polri berpangkat tinggi. “Dengan modal Rp100.000, diduga anak perwira dari Polda Jateng ini ajak seluruh warga Indonesia untuk bikin komentar rasis. Alhasil banyak ikut berkomentar salah satunya bernada rendah ke etnis Papua, lalu dirinya mengaku akan menang jika dilaporkan ke polisi karena ortu berpangkat tinggi di institusi Polri,” tulis akun tersebut. Unggahan viral itu langsung menuai kecaman luas dari warganet yang menilai tindakan tersebut mengandung unsur ujaran kebencian dan berpotensi memecah persatuan di ruang digital. Sejumlah pengguna media sosial bahkan menandai akun resmi kepolisian dan meminta kasus tersebut diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Polda Jateng Benarkan Status Orang Tua Tersangka Kabid Humas Polda Jateng Artanto sebelumnya membenarkan bahwa L merupakan anak anggota Polri berpangkat Kompol yang bertugas di lingkungan Polda Jawa Tengah dan Akpol. “Yang bersangkutan bukan anak polisi dari Polrestabes Semarang, namun anak seorang anggota berpangkat Kompol di Polda Jawa Tengah dan juga bertugas di Akpol,” kata Artanto. Ia menyebut penyidik masih terus mendalami isi unggahan, motif pembuatan konten, serta narasi yang disampaikan tersangka dalam media sosial tersebut. “Tentu akan didalami masalah kontennya, kemudian dari konten tersebut narasinya apa yang disebutkan, termasuk motivasi dan sebagainya. Ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Siber,” ujarnya. Sementara itu, akun media sosial yang sebelumnya viral diketahui sudah tidak dapat diakses setelah diturunkan oleh pemiliknya. #viral #rasis #polda #jawatengah #fyp
SEMARANG – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang perempuan berinisial L sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuatan konten lomba komentar rasis di media sosial yang sempat viral dan menuai kecaman publik. L diketahui merupakan anak dari anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang bertugas di lingkungan Polda Jawa Tengah dan Akademi Kepolisian (Akpol). Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat. “Sudah kami tetapkan tersangka berdasarkan pendalaman penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir,” kata Himawan, Selasa (2/6). Usai penetapan tersangka, penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap L dalam kapasitasnya sebagai tersangka. “Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya. Menurut Himawan, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan unsur rasisme dalam konten viral, namun juga menyangkut dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik menjerat tersangka dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Ancaman hukumannya empat tahun,” jelasnya. Belum Ditahan Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap L. Polisi masih mendalami proses penyidikan dan membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara. “Apabila di dalam proses penyidikan kami membuktikan pelanggaran pidana lainnya, bisa saja kami tingkatkan statusnya kembali,” ungkap Himawan. Konten Viral Bermuatan Rasis Kasus ini bermula dari viralnya sebuah unggahan media sosial yang diduga mengandung unsur rasisme. Konten tersebut memperlihatkan narasi bertuliskan, “komentar paling rasis gue TF 100 rb”. Unggahan itu kemudian ramai dibagikan ulang oleh akun Instagram @kasitau.info dan memicu reaksi keras dari masyarakat. Dalam narasi unggahan tersebut, L disebut mengajak warganet membuat komentar bernada rasis, termasuk terhadap etnis Papua, serta mengklaim dirinya kebal hukum karena orang tuanya merupakan anggota Polri berpangkat tinggi. “Dengan modal Rp100.000, diduga anak perwira dari Polda Jateng ini ajak seluruh warga Indonesia untuk bikin komentar rasis. Alhasil banyak ikut berkomentar salah satunya bernada rendah ke etnis Papua, lalu dirinya mengaku akan menang jika dilaporkan ke polisi karena ortu berpangkat tinggi di institusi Polri,” tulis akun tersebut. Unggahan viral itu langsung menuai kecaman luas dari warganet yang menilai tindakan tersebut mengandung unsur ujaran kebencian dan berpotensi memecah persatuan di ruang digital. Sejumlah pengguna media sosial bahkan menandai akun resmi kepolisian dan meminta kasus tersebut diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Polda Jateng Benarkan Status Orang Tua Tersangka Kabid Humas Polda Jateng Artanto sebelumnya membenarkan bahwa L merupakan anak anggota Polri berpangkat Kompol yang bertugas di lingkungan Polda Jawa Tengah dan Akpol. “Yang bersangkutan bukan anak polisi dari Polrestabes Semarang, namun anak seorang anggota berpangkat Kompol di Polda Jawa Tengah dan juga bertugas di Akpol,” kata Artanto. Ia menyebut penyidik masih terus mendalami isi unggahan, motif pembuatan konten, serta narasi yang disampaikan tersangka dalam media sosial tersebut. “Tentu akan didalami masalah kontennya, kemudian dari konten tersebut narasinya apa yang disebutkan, termasuk motivasi dan sebagainya. Ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Siber,” ujarnya. Sementara itu, akun media sosial yang sebelumnya viral diketahui sudah tidak dapat diakses setelah diturunkan oleh pemiliknya. #viral #rasis #polda #jawatengah #fyp

About