@amara_botan16: #anılar #xewnu_xeyalamin #hasretimsin😔😥 #dilimin #🚬🥀🖤

❦JłɎ₳₦ ฿Ɇ ₮Ɇ ₦Ɇ Ӿ₩₴̧Ɇ ₳₥₳Ɽ₳❦🥀
❦JłɎ₳₦ ฿Ɇ ₮Ɇ ₦Ɇ Ӿ₩₴̧Ɇ ₳₥₳Ɽ₳❦🥀
Open In TikTok:
Region: TR
Friday 03 April 2026 21:14:25 GMT
31726
1579
11
239

Music

Download

Comments

daiky.havin
daiky havin :
2026-04-07 08:51:35
0
bilalal_basha
✨•´¯`•» بلال الباشا «•´¯`•✨ :
2026-04-20 18:15:09
0
isimbulamadim0815
Sabret_Şükret_Dua_Et :
🤲🤲😢😢🥀❤️‍🩹
2026-04-05 08:47:13
1
avdo205
💥🪽🦅 ,AVDO CAN📿❤️‍🩹🦁 :
💔💔💔
2026-04-14 10:33:17
0
aras.503r
Aras :
👏👏👏
2026-04-04 09:13:00
0
aleddin11
🐺ابو دياب🐺 :
🥰🥰🥰
2026-04-06 14:27:39
0
nejir_raniay
👑👑👑 :
❤️❤️❤️
2026-04-06 00:10:35
0
ehtln
♡ قـلـبي} {مـجـروحـي♡ :
🥰🥰🥰
2026-04-04 15:32:40
0
celal5219
Celal :
@
2026-04-09 17:10:32
0
siverekli_82_821
BURUSK_82_35 :
✌️✌️✌️✌️
2026-05-17 20:07:39
0
To see more videos from user @amara_botan16, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Tim burung hantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), berhasil menangkap tersangka Abeb alias BA, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar 
 tahun anggaran 2017.  Tersangka yang ditangkap di kawasan Tanah Datar, langsung dibawa ke Kejati Sumbar, dengan menggunakan mobil serta dikawal oleh petugas kejaksaan.  Setiba di Kejati Sumbar, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas langsung membawanya ke dalam guna pemeriksaan. Dengan menggunakan kaos warna dan celana panjang warna hitam dan tangan terborgol, Abeb alias BA tampak terdiam seribu bahasa.  Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, didampingi plh.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, mengatakan kepada wartawan,  Abeb alias BA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat 
 Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Nomor: Print-678/L.3.17/Fd.1/07/2020 tanggal 
 28 Juli 2020 dan penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT680/L.3.17/Fd.1/07/2020 tanggal 28 Juli 2020.
Tim burung hantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), berhasil menangkap tersangka Abeb alias BA, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2017. Tersangka yang ditangkap di kawasan Tanah Datar, langsung dibawa ke Kejati Sumbar, dengan menggunakan mobil serta dikawal oleh petugas kejaksaan. Setiba di Kejati Sumbar, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas langsung membawanya ke dalam guna pemeriksaan. Dengan menggunakan kaos warna dan celana panjang warna hitam dan tangan terborgol, Abeb alias BA tampak terdiam seribu bahasa. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, didampingi plh.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, mengatakan kepada wartawan, Abeb alias BA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Nomor: Print-678/L.3.17/Fd.1/07/2020 tanggal 28 Juli 2020 dan penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT680/L.3.17/Fd.1/07/2020 tanggal 28 Juli 2020. "Namun demikian, tidak pernah memenuhi panggilan penyidik meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),"katanya Sabtu (6/6/2026). Dijelaskannya, perkara ini bermula dari pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat) yang diterima pemerintah nagari Baringin pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp2.317.437.360. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan, antara lain, tersangka memerintahkan bendahara nagari untuk melakukan pencairan dana secara berulang dengan total Rp309.839.239 tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPJ). Pajak yang telah dipungut berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPN sebesar Rp35.491.750 tidak disetorkan ke kas negara maupun kas daerah. Ditemukan kegiatan fiktif berupa pengadaan bibit ternak, bibit tanaman, baju dan bola futsal senilai Rp27.050.000. Tak hanya itu, ditemukan kegiatan pengadaan matras fiktif senilai Rp28.000.000. "Tersangka bersama bendahara nagari melakukan pemotongan pajak secara manual sebesar Rp31.172.525 yang tidak pernah disetorkan kepada negara,"jelasnya. Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumbar tanggal 21 April 2020, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp424.503.620. "Audit tersebut juga mengungkap bahwa dari 136 kegiatan yang dibiayai melalui anggaran Nagari Baringin tahun 2017 dengan nilai Rp2.477.947.305, terdapat selisih antara Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang seharusnya sebesar Rp789.541.797 dengan saldo yang tersedia pada rekening Nagari Baringin yang hanya sebesar Rp385.600.702,"tandasnya. Sementara itu, perkara atas nama SRD, selaku bendahara nagari yang ditangani dalam berkas terpisah, telah diproses hingga tahap upaya hukum kasasi. "Dengan berhasil diamankannya tersangka ABEP Alias BA, proses penegakan hukum terhadap perkara ini dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,"ungkapnya. Ditegaskan, kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan serta kesejahteraan masyarakat

About