@nnalandra: untuk para seller seller yang masih sayang duit untuk beli print resi, pls percaya deh gabakaal rugi n nyesel beli print resi dibanding harus bolak balik ambil di fotocopy an (karena aku pun mengalami sendiri hehe). sangat worth it harga segini dapet kualitas yang se oke inii + warna nya cantikk jugaaa!! 🥹🩷💓🌸🌺✨

Nnalandra
Nnalandra
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 04 April 2026 12:00:39 GMT
15185
241
6
32

Music

Download

Comments

ariiwiranata_
kinclongkekpalamu . Teman :
kak caranya biar resinya keluar sekaligus gimana, aku jg pake printer resi itu
2026-05-15 20:34:08
0
ratnana.thelabel
dalbittt🫧🛍️ :
kak kalo bilang ke Abang fotocopinya gimana[Menangis]?
2026-10-05 16:42:38
0
ziy_ldidbeksvdsksh
yyy :
kak kalau boleh tau sebelum punya ini kakak pake apa buat cetak resi?
2026-06-25 23:47:09
0
hallodiana
dianapuput🦢 :
Ka Tq ,kata gue mah ini besar dan murah deh dari pd yg lain
2026-04-09 05:24:02
0
fangirlcarmen1
miaw🐣 :
gemess kak ada di tiktok shop gk hampers snack ny?
2026-04-05 07:47:10
0
To see more videos from user @nnalandra, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PEMBALUT MASIH KENA PPN? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Produk menstruasi tersebut belum termasuk kelompok barang yang mendapat fasilitas pembebasan PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, barang konsumsi pada prinsipnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP), kecuali jenis barang tertentu yang telah ditetapkan memperoleh fasilitas pembebasan.
PEMBALUT MASIH KENA PPN? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Produk menstruasi tersebut belum termasuk kelompok barang yang mendapat fasilitas pembebasan PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, barang konsumsi pada prinsipnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP), kecuali jenis barang tertentu yang telah ditetapkan memperoleh fasilitas pembebasan. "Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku," kata Inge kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2026). Inge mengatakan, fasilitas pembebasan PPN hanya berlaku bagi jenis barang tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan. Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas tersebut. la juga menegaskan, PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi. Pengenaan pajak tersebut merupakan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang sesuai ketentuan perpajakan. Pemerintah tetap memahami pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan dan kebersihan masyarakat. Inge menyebutkan, setiap usulan perubahan perlakuan perpajakan atas produk tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, dampaknya bagi masyarakat, serta implikasi fiskal. Pengenaan PPN atas pembalut menjadi sorotan setelah unggahan yang mempertanyakan pajak atas produk menstruasi viral di media sosial Threads. #fyp

About