DARI KONTAK ANDA :
penertiban penjualan Pertalite eceran memang perlu dilakukan karena secara aturan kegiatan niaga BBM harus memiliki izin resmi dan tidak boleh dilakukan sembarangan, terutama karena menyangkut distribusi BBM bersubsidi, keselamatan, serta pengawasan harga. Namun, penertiban ini juga harus melihat kondisi masyarakat di desa yang jauh dari SPBU, karena selama ini pengecer justru menjadi solusi bagi warga yang sulit mendapatkan BBM secara langsung. Karena itu, pemerintah sebaiknya tidak hanya melarang atau menindak, tetapi juga memberi jalan keluar sesuai regulasi, misalnya dengan mendata, membina, dan memfasilitasi pengecer agar bisa menjadi sub-penyalur resmi sesuai ketentuan BPH Migas, sehingga distribusi Pertalite tetap legal, aman, dan terawasi, tetapi kebutuhan masyarakat desa tetap terpenuhi.
2026-05-04 16:55:23