@saniazrr: karoke keluarga no alkohol ya😅#fyp #beranda #demak #fyppppppppppppppppppppppp

san
san
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 07 April 2026 01:45:43 GMT
1289191
100964
854
29419

Music

Download

Comments

saniazrr
san :
karoke no alkohol yaa😁
2026-04-07 07:23:49
319
pndoraoncidium
pndoraoncidium :
nyari karaoke yang ga ada cctv di dalamnya dimana yaa? bukan mau ngapa ngapain soalnya aku kalo nyanyi kaya cacing kepanasan malu juga kalo terpantau
2026-04-08 02:05:42
301
chuchuwidiyasari
Sarii :
no alkohol yaa , nyanyi sekedar hobi 💃🏻💃🏻
2026-04-08 04:43:18
58
dwistnt__
dwistnt__ :
sesss
2026-04-07 12:18:39
60
chandra_sadega_
✮⃝𝘾𝑯𝑨𝑵𝑫𝑹𝑨࿐ :
eeeeeekkkkkkaaaaaa....
2026-04-09 01:49:43
1
kung.tief
bang doel :
ono pemadune pora 🤭
2026-04-07 03:15:35
6
nandha9446
nandha :
sound e nyeluk aku ta🗿
2026-04-09 08:12:12
0
frdyyansyh_
frdyansyh. :
😜
2026-04-08 13:33:56
1
fratchyani
feratricahyani :
💆🏻‍♀️
2026-04-08 00:09:22
1
guemini_3
Gemini🦦 :
kak plis jawab yng sebelah kiri kknya klau pake celana ukuran berapa pliss badanya prsis punyaku😭
2026-06-06 08:07:57
0
faiza.ani
anifaiza suyono :
ini emak emak pecinta karaoke kak🥰
2026-04-11 03:22:15
1
lloveucaca
᠌ :
mba melu, tapi suaraku amburadol yak e
2026-04-10 07:33:08
1
novanaela_
Nae :
nek karokean pengen sounde seko laluna tp rak ono😭😭😭 pengen nyanyi kyo din anesia 😭😭
2026-04-08 15:27:54
6
omongtokkkk
nulll :
lok mana kak mau kesitu juga
2026-04-08 12:14:41
2
_hiimciputt_
C I P :
bapaku ngerti aku duduk di depn rumah sambil bengong langsung stel son sistem terus micnya di sodorin sambil bilng "nyoh karaoke an ae timbang bengong" 😂
2026-04-07 21:55:50
5
jetblack673
aji. :
budal nyekel mic..🥰🥰
2026-05-16 05:51:57
1
mafiadesain
EMJE_DSG :
gede kandel rodo jeru tp penak ji🥰🥰
2026-04-08 05:59:04
0
elina.fairytopia_17
🌺SmRLina🌺 :
boleh aku gabung ka
2026-04-12 06:24:49
0
masbagas77up
BagasBagong77 :
duet Karo mbak e Paleng damai pol Ki 😂😂😂
2026-04-08 02:48:56
2
alfinans12_
alfinans12_ :
Gini ya kak
2026-04-25 02:40:31
1
shohib.m4
Songep :
450 pertama golek bolo matt😁
2026-04-22 08:05:45
1
siskajesliana03
S💐 :
Yang baturaden nya baturaden😭😂
2026-04-24 05:34:25
1
ayu_ainunnadhfh
ayyy💫 :
Melok kak🤣🤣
2026-04-08 08:17:31
3
diyan.btt
Diyan pty :
ayo bes nanggung gari seket
2026-04-09 14:01:51
1
veonkgarage
veonk🏴‍☠️ :
Budal ,,tak inpo opo mbok inpo
2026-04-07 08:45:08
2
To see more videos from user @saniazrr, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

. Apakah bayi perempuan perlu disunat? (Syeikh Mutawalli Sya'rawi) Sebelum kita simak video beliau di sini ada beberapa tanggapan ulama mengenai sunat untuk bayi pr. Ulama berbeda pendapat tentang hukum sunat bagi perempuan, ada yang mengatakan sunnah, dan ada yang mengatakan mubah. Sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya wajib, seperti hukum sunat bagi laki-laki sebagaimana dikemukakan oleh Imam Nawawi. Di antara dalil tentang sunat bagi perempuan adalah sebuah hadits meski tidak sampai derajat shahih bahwa Rasulullah saw pernah menyuruh Ummu ‘Athiyyah, seorang perempuan yang berprofesi sebagai pengkhitan anak perempuan. Rasulullah saw bersabda: يا ام عطية .. لا تُنهِكي فإنَّ ذلك أحظى للمرأةِ وأحبُ إلى البَعل  Wahai Ummu 'Athiyah .. Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.” (Abu Dawud) Ada lagi yg mengatakan itu hukumnya hanya sunnah bukan wajib. Ia hanyalah fithrah dan syiar Islam. Khusus sunat bagi perempuan, mereka yaitu mazhab Maliki, mazhab Hanafi dan Hanbali memandang bahwa hukumnya Sunnah. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Ibnu Abbas marfu` kepada Rasulullah saw: الخِتانُ سُنَّةٌ لِلرِّجالِ، مَكرُمَةٌ لِلنِّساءِ “Khitan itu sunnah buat laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan.” (HR Ahmad dan Baihaqi). Wanita yang disunat adalah dengan memotong daging yang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah saw bersabda, “Biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami”.  Hal ini karena tujuan sunat laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit kepala penis. Sedangkan tujuan disunat wanita adalah untuk menstabilkan syahwatnya, karena apabila wanita tidak disunat maka syahwatnya akan sangat besar.” (Majmu’ Fatawa) (Dari beberapa sumber) Kesimpulan:   Ada perbedaan pendapat ulama tentang hukum sunat perempuan: Imam Syafi’i & Imam Nawawi: Wajib, sama seperti sunat laki-laki. Mazhab Maliki, Hanafi & Hanbali: Sunnah, bukan wajib — sekadar kemuliaan/kehormatan bagi p
. Apakah bayi perempuan perlu disunat? (Syeikh Mutawalli Sya'rawi) Sebelum kita simak video beliau di sini ada beberapa tanggapan ulama mengenai sunat untuk bayi pr. Ulama berbeda pendapat tentang hukum sunat bagi perempuan, ada yang mengatakan sunnah, dan ada yang mengatakan mubah. Sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya wajib, seperti hukum sunat bagi laki-laki sebagaimana dikemukakan oleh Imam Nawawi. Di antara dalil tentang sunat bagi perempuan adalah sebuah hadits meski tidak sampai derajat shahih bahwa Rasulullah saw pernah menyuruh Ummu ‘Athiyyah, seorang perempuan yang berprofesi sebagai pengkhitan anak perempuan. Rasulullah saw bersabda: يا ام عطية .. لا تُنهِكي فإنَّ ذلك أحظى للمرأةِ وأحبُ إلى البَعل Wahai Ummu 'Athiyah .. Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.” (Abu Dawud) Ada lagi yg mengatakan itu hukumnya hanya sunnah bukan wajib. Ia hanyalah fithrah dan syiar Islam. Khusus sunat bagi perempuan, mereka yaitu mazhab Maliki, mazhab Hanafi dan Hanbali memandang bahwa hukumnya Sunnah. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Ibnu Abbas marfu` kepada Rasulullah saw: الخِتانُ سُنَّةٌ لِلرِّجالِ، مَكرُمَةٌ لِلنِّساءِ “Khitan itu sunnah buat laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan.” (HR Ahmad dan Baihaqi). Wanita yang disunat adalah dengan memotong daging yang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah saw bersabda, “Biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami”. Hal ini karena tujuan sunat laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit kepala penis. Sedangkan tujuan disunat wanita adalah untuk menstabilkan syahwatnya, karena apabila wanita tidak disunat maka syahwatnya akan sangat besar.” (Majmu’ Fatawa) (Dari beberapa sumber) Kesimpulan: Ada perbedaan pendapat ulama tentang hukum sunat perempuan: Imam Syafi’i & Imam Nawawi: Wajib, sama seperti sunat laki-laki. Mazhab Maliki, Hanafi & Hanbali: Sunnah, bukan wajib — sekadar kemuliaan/kehormatan bagi p

About