@grey_clothings___: size 4-12 45k size 14-18 50k #fyp #fashiondisigner #twopieceset #viral_video #trendy

GREY
GREY
Open In TikTok:
Region: NG
Tuesday 07 April 2026 10:40:15 GMT
30606
1534
16
271

Music

Download

Comments

carssssssssgh56
Unknown_user102 :
Hi my queen, so the three piece(2 tops and 1pant) = 50k?
2026-04-10 10:43:37
1
stephanieokoye1
stephanieokoye1 :
Beautiful
2026-04-07 10:51:02
0
oma_vikki_genesis
𝕆𝕞𝕒_𝔾𝕖𝕟𝕖𝕤𝕚𝕤🫆 :
Location
2026-04-07 18:05:35
1
pwettyoiza
ISHA'S ATELIER ✂️🧵🪡 :
designs are incredibly beautiful
2026-04-10 10:29:58
0
sohmie_eo
sohmie_eo :
So pretty 🥰
2026-04-07 11:59:01
0
creamishuga
Jennifer :
Pretty
2026-04-09 08:00:51
1
sandi_blinks
Sandra 🌸 :
🥰
2026-04-07 17:20:22
0
bosslady_057
Bosslady@Giftyy :
I want this
2026-04-08 03:09:28
0
airsay_luxury
NO1 JEWELRY VENDOR IN BENIN :
🥰
2026-04-08 05:34:52
0
jux_phil
Phil :
Do you do delivery to Ghana
2026-04-10 11:22:34
0
elbae001
Agbaka EL :
how do I order
2026-04-10 17:11:28
0
To see more videos from user @grey_clothings___, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mahkamah Syar’iyah (MS) Kutacane mencabut seluruh kekuasaan seorang ayah berinisial SJ (35) terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Pencabutan tersebut dilakukan setelah SJ terbukti melakukan kekerasan seksual. Pengadilan menilai mempertahankan kekuasaan SJ sebagai orang tua dapat membahayakan keselamatan dan masa depan korban. Dikutip dari situs Mahkamah Agung, putusan itu dijatuhkan pada Rabu (21/10). Majelis hakim mengabulkan gugatan pembebasan kekuasaan orang tua yang diajukan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Kekuasaan pengasuhan anak tersebut kemudian diserahkan sepenuhnya kepada ibu kandung korban. Sebelumnya, SJ telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan. Hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 319a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hakim menilai pencabutan kekuasaan orang tua diperlukan untuk mencegah bahaya lebih lanjut terhadap anak. Majelis hakim juga mempertimbangkan kaidah fikih dar'u al-mafāsid awlā min jalbi al-maṣāliḥ, yang berarti menolak kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan. Pertimbangan itu sejalan dengan prinsip hifzh an-nafs, yakni menjaga jiwa serta keselamatan fisik dan mental anak. Pencabutan kekuasaan orang tua tersebut dinilai merupakan langkah hukum untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak. Dalam putusan ini, yang dicabut adalah kekuasaan SJ sebagai orang tua, bukan statusnya sebagai ayah biologis korban. 📸: Dok. Shutterstock. ⁠ Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ 📝: newsupdate | update | news | oneliner | updateme | R025 | E158 | E169 #bicarafaktalewatberita #kumparan⁠
Mahkamah Syar’iyah (MS) Kutacane mencabut seluruh kekuasaan seorang ayah berinisial SJ (35) terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Pencabutan tersebut dilakukan setelah SJ terbukti melakukan kekerasan seksual. Pengadilan menilai mempertahankan kekuasaan SJ sebagai orang tua dapat membahayakan keselamatan dan masa depan korban. Dikutip dari situs Mahkamah Agung, putusan itu dijatuhkan pada Rabu (21/10). Majelis hakim mengabulkan gugatan pembebasan kekuasaan orang tua yang diajukan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Kekuasaan pengasuhan anak tersebut kemudian diserahkan sepenuhnya kepada ibu kandung korban. Sebelumnya, SJ telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan. Hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 319a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hakim menilai pencabutan kekuasaan orang tua diperlukan untuk mencegah bahaya lebih lanjut terhadap anak. Majelis hakim juga mempertimbangkan kaidah fikih dar'u al-mafāsid awlā min jalbi al-maṣāliḥ, yang berarti menolak kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan. Pertimbangan itu sejalan dengan prinsip hifzh an-nafs, yakni menjaga jiwa serta keselamatan fisik dan mental anak. Pencabutan kekuasaan orang tua tersebut dinilai merupakan langkah hukum untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak. Dalam putusan ini, yang dicabut adalah kekuasaan SJ sebagai orang tua, bukan statusnya sebagai ayah biologis korban. 📸: Dok. Shutterstock. ⁠ Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ 📝: newsupdate | update | news | oneliner | updateme | R025 | E158 | E169 #bicarafaktalewatberita #kumparan⁠

About