kira. :
guys stop hina odela dengan kata adela mati, odela karam karena menurut uud mengejek, atau menunjukkan ekspresi kegembiraan atas penderitaan orang lain dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum apabila dilakukan dengan tujuan merendahkan martabat, menghina, atau mempermalukan korban. Perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan mengenai penghinaan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam KUHP lama Pasal 310 dan Pasal 315 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan ringan, serta dalam KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) Pasal 433 yang mengatur penghinaan terhadap orang lain apabila dilakukan di muka umum atau melalui sarana komunikasi. Selain itu, apabila tindakan tertawa atau mengejek dilakukan terhadap korban kejahatan, kecelakaan, atau bencana dan disebarluaskan melalui media elektronik, perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3), apabila memenuhi unsur pencemaran nama baik atau pelanggaran kehormatan. Dasar penerapan sanksi pidana bergantung pada niat pelaku, konteks perbuatan, serta dampak psikologis atau sosial yang ditimbulkan terhadap korban
🤎🤍
-ttd odela gemas sekali
[ORI]
2026-04-12 02:22:10