@diesel.apbt: @yasir warraich @Asadcheema @Malik Ali Akram @jabbargujjar073 @THeking👑Bantubrand033 @⚜️ مرشد سید زادہ ⚜️ @Hassan Warraich

@GAME DOOG Official
@GAME DOOG Official
Open In TikTok:
Region: IT
Wednesday 08 April 2026 12:06:20 GMT
6817
767
45
16

Music

Download

Comments

hamidnasir367
Hamid Gujjar 😎 :
Amazing
2026-04-08 12:08:17
2
ch_hammadnasir_65
چوہدری حماد للہ⚜️ :
Enjy🔥
2026-04-08 14:57:28
1
malik.muqit80
⚜️ملک عبدالمقیت اعوان⚜️ :
hy❤️
2026-04-10 05:25:12
1
user73545206148323
😈bajwa sargoday. aala🖤 :
anjy
2026-05-05 02:22:35
0
malik.ali.akram8
Malik Ali Akram :
💯💯💯
2026-04-08 19:41:40
1
malik.muqit80
⚜️ملک عبدالمقیت اعوان⚜️ :
❤️❤️❤️
2026-04-10 05:24:02
1
mianfarhan94jb
Mian Farhan SB :
♥️♥️♥️
2026-04-08 18:55:52
1
haseebrajput359
👑Rana Haseeb Khan 🤟 :
🥰🥰🥰
2026-04-09 07:43:20
1
hafiz.bilal8683
hafiz Bilal :
❤️❤️❤️
2026-04-09 01:30:43
1
auraibrand1
ارائیں کہتے ہیں مہر برانڈ :
🥰🥰🥰
2026-04-08 14:16:33
1
ranahaseeb609
Rana Haseeb :
🥰🥰🥰
2026-04-09 07:03:33
1
user032330751
Muhammad Amir :
❤️❤️❤️🌹🌹🌹
2026-04-09 04:49:11
1
chalibajwa734
chalibajwa733🇵🇰🇸🇦 :
🥰❤️❤️
2026-04-08 16:53:38
1
usamanatt90
usamanatt90 :
🥰🥰
2026-04-09 05:23:52
1
shokeen.rana0
🔥Shokeen Rana 🦅😎🔥 :
🔥🔥🔥
2026-04-08 14:53:16
1
ch.bilal4691
Ch Bilal :
👍🏻👍🏻👍🏻👍🏻
2026-04-08 15:07:27
1
sohaibafridi121
Malang 121 SB :
🥰🥰🥰
2026-04-08 12:36:54
1
ibrargujjar0777
ibrargujjar0777 :
🥰🥰🥰
2026-04-08 12:22:41
1
ranaihsan83
Raنa..... :
❤️❤️❤️
2026-04-08 12:58:23
1
aliazamaliazam512
Ali Azam Ali Azam512 :
🥰🥰🥰
2026-04-09 10:43:12
1
user6081879587307
sarfrazgondalsarfrazgondal :
🥰🥰🥰
2026-04-09 10:48:43
1
chhassanjond1
✌لجپال فرینڈ گروپ✌ :
✌✌✌
2026-04-08 17:04:53
1
yasirwarraich8686
yasir warraich :
👍🏻👍🏻👍🏻
2026-04-09 06:19:12
1
muzammilkhadimmuz
muzamil Khan :
🥰🥰🥰
2026-04-09 12:11:47
1
To see more videos from user @diesel.apbt, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

KELUAR DARI STATUS WNI HARUS BAYAR? Warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas status kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden akan dikenai tarif Rp 5 juta. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Berdasarkan Pasal 10, PP tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Direktur Jenderal Peraturan Perundang- undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra membenarkan penerbitan PP tersebut.
KELUAR DARI STATUS WNI HARUS BAYAR? Warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas status kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden akan dikenai tarif Rp 5 juta. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Berdasarkan Pasal 10, PP tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Direktur Jenderal Peraturan Perundang- undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra membenarkan penerbitan PP tersebut. "Betul (PP tersebut)," kata Dhahana kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026). Dalam lampiran PP itu, tarif Rp 5 juta dikenakan untuk setiap permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden. Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia," demikian jenis layanan yang tercantum dalam lampiran PP tersebut. Tarif lainnya terkait kewarganegaraan Selain itu, pemerintah menetapkan tarif Rp 3,5 juta per permohonan untuk penerbitan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia Sejumlah tarif juga ditetapkan untuk layanan kewarganegaraan lainnya. Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dikenai tarif Rp 1 juta. Tarif yang sama diberlakukan untuk permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI. Sementara itu, penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai tarif Rp 500.000 per permohonan. Seluruh penerimaan negara bukan pajak dari layanan tersebut wajib disetorkan ke kas negara. PP Nomor 30 Tahun 2026 menggantikan ketentuan mengenai jenis dan tarif pelayanan jasa hukum yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. Perbaikan nomenklatur dan kondisi ekonomi Secara terpisah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, penerbitan PP baru diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian. (sumber artikel kompas.com) #fyp

About