@v2rtu.ecc: John Crimber everyone😌🙌🏽 @johncrimber1 #pbr #johncrimber #edit #fyp #viral

𝐃𝐄𝐒❣︎
𝐃𝐄𝐒❣︎
Open In TikTok:
Region: US
Friday 10 April 2026 05:53:00 GMT
607492
119180
226
6386

Music

Download

Comments

darx_az
Dominick :
That’s not a $7 million bull rider
2026-04-18 18:37:44
72
joceelinnnnn
Jocelin :
2026-04-13 08:21:08
1368
chloe.tenery
Chloe Danielle :
I am just going to put this here…
2026-04-18 05:12:16
400
ab.llyyy
aby💗 :
saw him in person 😝🤠
2026-04-17 02:32:49
64
not.tt3
not.tt3 :
2026-04-15 06:10:47
225
jxdetx
🫍 :
This man is gorgeous 😍😍😍😍
2026-05-08 04:49:27
6
lomaita420
Amorjexn🫶🏼 :
2026-04-18 16:39:34
29
emmaus_road
emmaus_road :
I get to see this Saturday night 😭😭😭
2026-04-17 01:13:39
9
destw05
dest メ’𝟶 :
2026-04-19 00:14:38
39
sabrina_abney03
sabrina :
oh hey theo silva. my book girlies know
2026-04-17 14:26:37
6
d_monteiro_0
Maddalena :
song name?
2026-06-23 17:25:21
0
kinleeeee13
𝙺𝚒𝚗𝚕𝚎𝚎!!ᥫ᭡✞ :
2026-04-17 00:49:55
7
To see more videos from user @v2rtu.ecc, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polisi menangkap DS (48), pelaku penjambretan yang viral karena mengenakan jaket ojek online saat menjambret nenek berusia 67 tahun di Semarang hingga korban terseret dan terjatuh. Pelaku ternyata telah beraksi di 12 TKP lainnya. Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Jumani mengatakan, pelaku ditangkap di Rusunawa Kaligawe, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, pada Rabu (2/9) sekitar pukul 14.30 WIB.
Polisi menangkap DS (48), pelaku penjambretan yang viral karena mengenakan jaket ojek online saat menjambret nenek berusia 67 tahun di Semarang hingga korban terseret dan terjatuh. Pelaku ternyata telah beraksi di 12 TKP lainnya. Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Jumani mengatakan, pelaku ditangkap di Rusunawa Kaligawe, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, pada Rabu (2/9) sekitar pukul 14.30 WIB. "Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kejadian tersebut. Inisialnya DS," ujar Jumani, Jumat (4/9). Ia menjelaskan, tersangka langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman di Polrestabes Semarang. Ternyata, ia pernah melakukan aksi serupa di 12 tempat di Semarang. Beberapa lokasi itu antara lain kawasan pom bensin Dokter Cipto, depan Mall Penggaron, Jalan Seroja, Jalan Pemuda, kawasan Pedurungan, Jalan Kedungbatu, Jalan Milo, dan Jalan Pahlawan. Kemudian di Jalan Jenderal Sudirman dekat Pasar Karangayu, Jalan Raya Agen Bus Krapyak, Jalan Raya dekat Pasar Mangkang, serta Jalan Raya depan Polsek Tugu. Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menyebut, dalam aksinya pelaku mengenakan jaket ojek online sebagai modus untuk mengelabui korban maupun orang di sekitar lokasi. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi H-3943-PF, satu jaket warna hijau bertuliskan Grab, sepasang sandal selop warna cokelat, dua lembar kertas bekas bungkus rokok, satu celana jeans warna biru, serta satu helm merek M&G warna pink. Atas kejahatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. 📸: Dok. Istimewa. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ 📝: newsupdate | update | news | svl | R127 | R018 | E164 #bicarafaktalewatberita #kumparan

About