@soal_unsrat: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyetor uang sitaan m negara senilai Rp11,4 triliun. Penyerahan dilakukan bersama Kejaksaan Agung RI pada 10 April 2026. Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung proses tersebut di Kejagung. Total uang yang diserahkan mencapai Rp11.420.104.815.858. Dana berasal dari denda administratif kehutanan, PNBP, pajak, dan denda lingkungan. Selain uang, Satgas PKH juga menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan. Lahan tersebut sebelumnya dikuasai sektor perkebunan dan pertambangan. Ini menjadi lanjutan penindakan setelah setoran Rp6,6 triliun pada Desember 2025. Saat itu, lebih dari 4 juta hektare lahan berhasil ditertibkan.