@tanpa.nama33656: Taipei, 9 April, Yuan Eksekutif (Kabinet Taiwan) hari Kamis (9/4) menyetujui rancangan revisi undang-undang yang akan melarang pemberi kerja atau agensi tenaga kerja menahan dokumen identitas pekerja migran dalam kondisi apa pun, termasuk jika dengan persetujuan, tidak seperti ketentuan saat ini. "Dalam praktiknya, beberapa pekerja memberikan persetujuan agar dokumen identitas mereka ditahan, yang kemudian menimbulkan banyak kontroversi dan meningkatkan risiko kerja paksa," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Chen Ming-jen (陳明仁) dalam konferensi pers mingguan Kabinet.Menanggapi pertanyaan, Chen mengatakan hal ini bukan hanya sebagai respons terhadap Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) Taiwan-Amerika Serikat, tetapi juga atas perkembangan tuntutan hak-hak buruh dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Uni Eropa.Usulan tersebut juga menetapkan bahwa pemberi kerja dan agensi tidak boleh merampas atau menyita harta pribadi pekerja, sementara ketentuan yang ada saat ini hanya melarang penyitaan. Selain itu, agensi tidak boleh meminta pelamar kerja atau karyawan untuk memberikan informasi pribadi yang tidak relevan dengan pekerjaan mereka, demikian isi rancangan revisi tersebut. Pelanggar akan dikenai denda sebesar NT$60.000 (Rp32 juta) hingga NT$300.000 serta pencabutan izin perekrutan pekerja migran secara penuh atau sebagian ketentuan yang tetap sama seperti aturan yang berlaku saat ini."Kami berharap masyarakat memahami bahwa menahan dokumen identitas pekerja tidak akan mencegah mereka kabur atau menjadi tidak terlacak," kata Wakil Direktur Jenderal Tenaga Kerja Chen Shih-chang(陳世昌) dalam konferensi pers tersebut. "Dengan menjamin 'kedaulatan atas dokumen identitas', kami berharap dapat meningkatkan kondisi hak asasi manusia para pekerja," ujarnya. Selama proses legislasi, tambahnya, pihaknya akan menjelaskan dengan jelas kepada pekerja migran, pemberi kerja, dan agensi bahwa penyimpanan dokumen identitas adalah tanggung jawab pekerja itu sendiri.Dalam menyetujui usulan tersebut, Perdana Menteri Cho Jung-tai (卓榮泰) menyatakan langkah ini akan memberikan ketenangan bagi pekerja migran di Taiwan dalam bekerja, serta menyerukan dukungan lintas partai dari para legislator agar rancangan undang-undang ini segera disahkan.Sebelumnya, juga pada Kamis, Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) dalam rapat Yuan Legislatif mengatakan isi revisi juga akan mencakup ketentuan bahwa pemberi kerja di sektor sektor manufaktur dan perikanan wajib membayarkan biaya penempatan dari luar negeri dan biaya terkait pekerja migran selama masa kontrak kerja. MOL menyebut hal ini secara bertahap sesuai dengan standar internasional, serta ditetapkan untuk membantu perusahaan memenuhi standar hak asasi manusia global dan memperkuat tata kelola rantai pasokan. Karena struktur ekonomi Taiwan didominasi usaha kecil dan menengah, kata MOL, diperlukan penyesuaian secara bertahap, dengan pemerintah akan membantu membimbing perusahaan dan rantai pasokan untuk bertransformasi, serta memberikan masa penyesuaian dan dukungan administratif yang diperlukan.Menteri Ketenagakerjaan Hung Sun-han (洪申翰) mengatakan bahwa sebelum amandemen terkait biaya penempatan rampung, saat ini target pihaknya adalah terlebih dahulu merevisi evaluasi lembaga penyalur pekerja migran. Hal ini dilakukan dengan memasukkan konsep perekrutan adil ke dalam indikator, yang akan dikaji tahun ini dan diharapkan mulai diterapkan tahun depan, kata Hung. Selain itu, Hung mengatakan MOL melihat bahwa biaya administratif bagi pemberi kerja yang mengurus perekrutan pekerja migran secara mandiri cukup tinggi, sehingga saat ini sedang dilakukan evaluasi untuk penyederhanaan, di samping ada rencana penambahan titik layanan. Draf revisi Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan yang diloloskan Kabinet pada Kamis mencakup pengetatan aturan penyimpanan dokumen identitas dan perampasan harta, tetapi belum termasuk pelarangan pengenaan biaya penempatan untuk pekerja migran.
PAHLAWAN DEVISA
Region: TW
Saturday 11 April 2026 04:01:07 GMT
Music
Download
Comments
🇮🇩 Anindita 92🇹🇼🇹🇼 :
paspor sya d tahan majikan
2026-04-11 04:44:35
152
yani ndut kembar :
aq orang'e pelupa.. passport ku.. tak suruh nyimpan majikanku, 😅
2026-04-11 05:14:25
41
🌹🥀NR🌹🥀 :
aku 2 thn cuma nyimpen. jienpaoka ajah
paspor+ arc majikan yg simpan aku minta gak di kasih
2026-04-11 05:01:46
40
Nuna Mochi🐣🇹🇼 :
paspor aku ditahan ejen
2026-04-11 11:42:58
6
😡😡😡😡lestari88 ❤️❤️💦💦 :
saya dari pertama kesini sampai skrg paspor mash ditahan sm majikan cuma arc dikasih krn medikal ulang baru dikasih 6bulan aq disini ejen krja sama majikan
2026-04-11 06:24:28
13
Jansil119🇹🇼🇹🇼🇮🇩🇮🇩 :
aku malah paspor tk bawa kemana " , ke pasar, ke seven, libur tk bawa
2026-04-11 11:30:53
7
😡 tukang spam 😡 :
pasport aku juga di tahan mjkn
2026-04-11 06:05:55
7
Selly mey 🌻 :
Gonku tak gowo kabeh sak berkas2 kontrak😅
2026-04-11 04:31:59
35
𝘓𝘢𝘰𝘱𝘢𝘯𝘪𝘢𝘯𝘨🍫 :
dari pertama datang paspor udh ditahan
2026-04-11 06:56:36
10
fadia nana :
bagaimana kalo yg kerja di pabrik apa memang prosedurnya paspor sama buku tabungan harus pihak pabrik yg menyimpannya.. mohon penjelasannya🙏
2026-04-11 09:17:08
3
Rossy tya :
dri 14 th yg lalu semua dokumen q penggang sendri
2026-04-13 06:35:31
2
g10-08 :
paspor sama Arc di tgn agensi blm diksih smpe skrg
2026-04-27 02:13:36
3
Syaah :
paspor gue
2026-04-13 11:00:33
0
chau mey 🇹🇼🇸🇬 :
aku juga di than ejen cuman arc dng temporary aja.yg di kasih
2026-04-20 06:39:56
0
Hokage🌿 :
pasport ku ga tau dipegang ejen atau dipegang lopan..
mau nonaktifin simcard ga bisa katanya harus ada paspor😫
2026-04-13 12:36:09
0
Sachi🧠 :
Paspor ku udah 6 bulan di tahan ejen
2026-04-12 00:48:06
1
Billy Ho Ming Chak :
aku malah mohon2 nitip soalnya aku pelupa 😂😂😂
2026-04-13 00:21:01
0
Nengsih H.A :
berkas ku juga semua nya di agency,, Gak tau kapan di balikin nya
2026-04-19 07:20:03
0
AjoJink93 :
15 tahun dengan ejenku gk pernah nahan arc paspor
2026-04-17 15:59:24
1
Dewiiii :
arc ak belum jadi jadi udh 3bln paspor jg Mash d agency
2026-04-13 15:07:21
1
”*°♥❅•🅴.🅹•❅♥°*” :
Aku Pelupa,, Mlah Aku Yg Nyuruh Bos Simpen..Aman 😇😇😇
2026-04-11 04:29:04
4
wong bunton :
aq gak pernah pegang pasport
2026-04-13 04:59:07
0
*BuNoerAnnA* :
Sebenarnya peraturan itu sejak dulu aku datang thn 2008 Alhamdulillah Paspor ARC jasih aku oleh bos sampai skrg, wlupun awal" agency nyuruh ttd srt pernyataan utk disimpen di agencg atau bos. Alhamdulillah nya Bos Ku mengikuti peraturan, tdk mau menangggung resiko🙏, Bos ku mmng Best percaya penuh pekerjannya, Terima Kadih Bos selama ini tetep percaya🙏🙏
2026-04-11 06:42:40
2
#nok tunggal :
maaf mau tanya dokumen yg kita miliki itu apa sja ya, soal nya sya hanya pegang arc dan ciempoka
2026-04-11 11:49:21
2
🥀❤️🧊 silla🧊❤️🥀 :
aku arc paspor dari dulu d simpan sendiri Alhamdulillah.🙏
2026-04-11 06:59:12
3
To see more videos from user @tanpa.nama33656, please go to the Tikwm
homepage.