@mera2pr3tty: I can’t lol #fyp #foru #temptationisland #temptationisland2026 #netflix

Mera’s POV🔥💗
Mera’s POV🔥💗
Open In TikTok:
Region: US
Saturday 11 April 2026 16:53:39 GMT
1445
43
2
1

Music

Download

Comments

shes.cultured
Courtney ✊🏾🇵🇸🇨🇩🇸🇩 :
this the same man who said day 1 he was going to be selfish?
2026-04-11 22:49:24
8
To see more videos from user @mera2pr3tty, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menegaskan tidak bisa langsung melakukan penutupan permanen terhadap Helen’s Theatre Night Karawang. Hal itu dikarenakan tempat hiburan malam (THM) tersebut sebenarnya telah mengantongi izin operasional untuk kategori restoran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kepala Bidang PPUD Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, menjelaskan bahwa keputusan penutupan permanen merupakan wewenang dinas teknis terkait, bukan Satpol PP. Meskipun demikian, pihaknya tetap melakukan penyegelan dan penutupan sementara. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan tiga pelanggaran utama di lokasi tersebut. Pelanggaran pertama adalah adanya aktivitas pasangan sesama jenis (LGBT) yang sempat viral. Pihak pengelola telah dipanggil, mengakui kejadian itu, dan kini perkaranya sudah ditangani kepolisian. Kedua, Helen’s terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin. Manajemen nekat menjualnya sebelum mengantongi rekomendasi resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Pelanggaran ketiga terkait kelayakan bangunan. Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lokasi tempat hiburan tersebut hingga saat ini ternyata belum terbit. Prasetya menegaskan, tindakan penyegelan sementara ini dilakukan murni berdasarkan regulasi yang berlaku demi meredam keresahan masyarakat yang meluas. Penutupan sementara terpaksa dilakukan karena surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga yang dilayangkan sebelumnya terbukti tidak diindahkan oleh pihak manajemen. Saat ini operasional Helen’s dihentikan total. Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan dinas-dinas teknis serta Polres Karawang untuk menentukan keputusan administratif selanjutnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menegaskan tidak bisa langsung melakukan penutupan permanen terhadap Helen’s Theatre Night Karawang. Hal itu dikarenakan tempat hiburan malam (THM) tersebut sebenarnya telah mengantongi izin operasional untuk kategori restoran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kepala Bidang PPUD Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, menjelaskan bahwa keputusan penutupan permanen merupakan wewenang dinas teknis terkait, bukan Satpol PP. Meskipun demikian, pihaknya tetap melakukan penyegelan dan penutupan sementara. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan tiga pelanggaran utama di lokasi tersebut. Pelanggaran pertama adalah adanya aktivitas pasangan sesama jenis (LGBT) yang sempat viral. Pihak pengelola telah dipanggil, mengakui kejadian itu, dan kini perkaranya sudah ditangani kepolisian. Kedua, Helen’s terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin. Manajemen nekat menjualnya sebelum mengantongi rekomendasi resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Pelanggaran ketiga terkait kelayakan bangunan. Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lokasi tempat hiburan tersebut hingga saat ini ternyata belum terbit. Prasetya menegaskan, tindakan penyegelan sementara ini dilakukan murni berdasarkan regulasi yang berlaku demi meredam keresahan masyarakat yang meluas. Penutupan sementara terpaksa dilakukan karena surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga yang dilayangkan sebelumnya terbukti tidak diindahkan oleh pihak manajemen. Saat ini operasional Helen’s dihentikan total. Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan dinas-dinas teknis serta Polres Karawang untuk menentukan keputusan administratif selanjutnya.

About