@halythithu7: Nếu là em thì … ☺️ #xh

Hà🌱
Hà🌱
Open In TikTok:
Region: VN
Sunday 12 April 2026 02:49:51 GMT
133588
7322
164
132

Music

Download

Comments

ngocdang142k2
Ngọc Đặng :
bài này chỉ nên nghe thôi chứ đừng nên tin
2026-05-10 09:39:47
8
thaomot1234
Thảo Mọt Là Em :
Ấn vào định vị nhà văn hoá thiện kế nhìn cái hình hết hôn luôn à😂
2026-05-31 09:00:31
3
b.ni.nh009
放弃🍃hân :
cho mình xin tên bài hát
2026-05-25 02:52:31
1
ng.khang6197
cậu bé bút chì✏️ :
bả ngọt z
2026-05-24 15:07:31
1
p.thuyyyy05
p.thuyyyy05 :
c giờ còn lm union nữa khumm
2026-06-02 21:22:48
1
hongson0203
Hồng Sơn :
Bài này mà đc song ca vs ny thì ngon luôn ☹️mà mk lại chưa có 😁
2026-05-19 17:17:23
0
thanhbaddy23
𝓣𝓱𝓪̀𝓷𝓱 🐉 :
niếu là anh thì anh sẽ dành yêu thưng đến em mỗi ngày😁
2026-05-20 22:18:07
2
uttienq12
Út Tiến Q12 :
hay lắm nha gái
2026-05-27 10:35:16
1
sinhnguyensoan
ShinNguyễnSoănboy :
nhà văn hóa thiện kế...nhiều KTV lém😁
2026-05-30 18:49:35
1
ngocchien2004
玉谦💫NGỌC CHIẾN :
Xu hướng
2026-05-23 23:32:47
1
thnh65256
Thành Đô 98 :
Dừng ns dối a
2026-05-09 01:20:28
1
tambiet24452
Nào 55kg đổi tên :
Hát hay quá c ơi 🥰
2026-05-23 01:32:51
1
ms_tttuyen
MsTTuyen :
👍 hay
2026-05-18 15:23:56
1
xuanhathudong266
1%🪫 💔 :
hay quá e ơi🥰
2026-05-05 09:33:52
1
h.hay.ht5
🔹Hà🔹🥰🥰 :
Đúng hông vậy em😁
2026-04-30 22:01:44
1
tuoitho121
tuoitho121 :
Vừa xinh lại còn hát hay nữa
2026-05-13 14:50:49
1
luong30042001
HANOI airport sunter :
hát hay thật 🥰
2026-05-06 16:00:34
1
tng.37.ngh.an6
Tùng 37 nghệ an :
Chào em
2026-05-15 01:37:14
1
soanhngheo0
hoạt trái tim :
có thật như lời bài hát không người đẹp
2026-05-20 10:43:06
1
hong18809
Hoàng Đế :
xjk nè
2026-05-14 22:26:39
1
lamnghiep952022
nghiệp 95 24 lc (🐷🐗) :
Nếu như e có bỏ rơi anh ko🥰🥰
2026-05-13 07:56:06
2
hoa03aa
xuân Hòa :
hay quá nè
2026-05-18 04:30:35
1
trm.pht.sng
1995 :
anh nào chứ không phải tui😅
2026-05-11 12:54:21
1
.vn.thn.fa
@ văn Thân FA :
thiệt thế không e
2026-05-04 03:23:14
1
ht.mt83
🍀ko đợi nữa**@#*🍀 :
hình ai tên Hà cũng hát hay ý nhỉ 🤭🤭♥️
2026-04-12 06:56:58
2
To see more videos from user @halythithu7, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok
Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok

About