@cnwfh: Korupsi bukan hal sepele. Dari suap kecil, lahir ketidakadilan besar—pelayanan jadi tidak adil, masyarakat dirugikan, dan kepercayaan hilang. Dalam hukum, hal ini jelas melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 5 dan Pasal 12 tentang suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Jangan jadi bagian dari masalah. Berani tolak, berani jujur, mulai dari diri sendiri sekarang juga. 𝐊𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐝𝐢𝐚𝐦 𝐛𝐞𝐫𝐚𝐫𝐭𝐢 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐢𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧. 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐧𝐢 𝐣𝐮𝐣𝐮𝐫 𝐢𝐭𝐮 𝐡𝐞𝐛𝐚𝐭!!💪 #edukasikorupsi #korupsi #animasiedukasi #KajiTanggapiBeriSolusi