@ellaa._.22: #yppppppppppppppppppppppp #زاخو_دهوك_هولير_سليماني_ئاكري_سيمي #foryou #حسبي_الله_ونعم_الوكيل #ئەکتیڤبن🥀🖤ـہہـ٨ــہ

ىيـــــــّلَآ 🤎🪞
ىيـــــــّلَآ 🤎🪞
Open In TikTok:
Region: IQ
Sunday 12 April 2026 13:22:55 GMT
18193
1446
10
350

Music

Download

Comments

qasam.zakho
Qasam. Zakho :
2026-05-12 23:21:47
1
korajar092
korajar :
😭😭خودئ دلئ تة خوشكةت
2026-06-22 12:24:37
0
xarebmmalamn
﮼خاين :
🥺
2026-05-09 19:26:43
1
zaxo__.77
Kocher🧚‍♀️ :
😭🥺😔💔👏🏻😭😔
2026-04-14 03:25:53
3
gul.bhar893
gul bhar :
@😭😭
2026-04-15 11:07:55
2
abu.diyar86
شنكال :
😳😳😳😳😳
2026-04-13 07:19:04
2
laylazakho198
🌸LANA🌸 :
🥺🥺🥺
2026-04-12 17:03:24
2
korajar092
korajar :
😭😭😭😭
2026-06-22 12:23:21
0
To see more videos from user @ellaa._.22, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pedagang yang memindahkan penjualan dari marketplace ke website pribadi, media sosial, atau WhatsApp tetap wajib memenuhi kewajiban perpajakan. Menurut DJP, pelaku usaha bebas memilih saluran penjualan sebagai bagian dari strategi bisnis, tetapi perpindahan kanal tidak menghapus kewajiban membayar pajak. “Kalau ada behavioral responses wajib pajak kemudian mengalihkan transaksinya dari marketplace ke website pribadi, ke media sosial pribadi, ke WhatsApp, tidak ada masalah. Sepanjang itu merupakan hak mereka untuk mendiversifikasi channel of sales,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Mulai 1 Juli 2026, DJP resmi menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22. Meski penunjukan sudah berlaku, pemungutan pajak kepada pedagang baru akan dimulai pada 1 Agustus 2026 setelah masa transisi. Pemerintah menegaskan aturan ini tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pembayaran PPh dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. 📸: Dok. kumparan/Ave Airiza. ⁠ Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ ⁠ 📝: bisnisupdate | update | bisnis | svt | R142 | R060 | E029 | E093 #bicarafaktalewatberita #kumparan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pedagang yang memindahkan penjualan dari marketplace ke website pribadi, media sosial, atau WhatsApp tetap wajib memenuhi kewajiban perpajakan. Menurut DJP, pelaku usaha bebas memilih saluran penjualan sebagai bagian dari strategi bisnis, tetapi perpindahan kanal tidak menghapus kewajiban membayar pajak. “Kalau ada behavioral responses wajib pajak kemudian mengalihkan transaksinya dari marketplace ke website pribadi, ke media sosial pribadi, ke WhatsApp, tidak ada masalah. Sepanjang itu merupakan hak mereka untuk mendiversifikasi channel of sales,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Mulai 1 Juli 2026, DJP resmi menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22. Meski penunjukan sudah berlaku, pemungutan pajak kepada pedagang baru akan dimulai pada 1 Agustus 2026 setelah masa transisi. Pemerintah menegaskan aturan ini tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pembayaran PPh dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. 📸: Dok. kumparan/Ave Airiza. ⁠ Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ ⁠ 📝: bisnisupdate | update | bisnis | svt | R142 | R060 | E029 | E093 #bicarafaktalewatberita #kumparan

About