@swyveee: #edit #fyp #منه_شلبي #اسر_ياسين #بيبو_وبشير @tul8te

swyveee
swyveee
Open In TikTok:
Region: EG
Monday 13 April 2026 04:23:25 GMT
61453
7523
4
727

Music

Download

Comments

youssef_moawad22
uosef :
قبل البلوك بيوم
2026-04-13 12:37:53
97
ganna_eldeeb_
جنة :
قبل مانركب بعض قطر 6 الا تلت
2026-04-14 05:51:39
13
To see more videos from user @swyveee, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polres Cianjur berhasil mengungkap komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga telah beraksi secara lintas wilayah di Jawa Barat sejak tahun 2025. Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka berhasil diamankan, sementara lima orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan sementara, komplotan ini diduga telah terlibat dalam sekitar 120 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Cianjur dan sejumlah Polres lainnya di Jawa Barat, meliputi wilayah Cianjur, Cimahi, Purwakarta, Sukabumi, hingga Bogor. Kelompok ini diduga menjalankan aksinya secara terorganisasi dengan pembagian peran sebagai eksekutor, joki, hingga penadah. Selain menyasar kendaraan yang terparkir, para pelaku juga diduga melakukan aksi begal dengan mengancam korban menggunakan senjata api rakitan maupun senjata tajam. Pengungkapan ini menjadi langkah penting bagi Polres Cianjur dalam membongkar jaringan kejahatan lintas wilayah, sekaligus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pelaku, menelusuri penadah, dan mengamankan barang-barang hasil kejahatan. I. DASAR Pengungkapan perkara ini berdasarkan sejumlah laporan polisi, yaitu: 1. LP/331/XI/2026/SPKT/Polsek Pacet/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat, tanggal 2 November 2026. 2. LP/332/XI/2026/SPKT/Polsek Pacet/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat, tanggal 2 November 2026. 3. LP/335/XI/2026/SPKT/Polsek Pacet/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat, tanggal 2 November 2026. 4. LP/336/XI/2026/SPKT/Polsek Pacet/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat, tanggal 3 November 2026. 5. LP/337/XI/2026/SPKT/Polsek Pacet/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat, tanggal 3 November 2026. 6. LP/B/40/XI/2026/SPKT/Polsek Karangtengah/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat, tanggal 21 Oktober 2026. Pengungkapan dilakukan oleh Team Resmob Satreskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Pacet, dipimpin Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Bagus Panuntun, S.H., M.H. II. MODUS OPERANDI Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini menjalankan aksinya dengan dua modus utama. Pertama, pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku menyasar kendaraan roda dua yang terparkir di pinggir jalan, garasi rumah, minimarket, rumah makan, warnet, kawasan kos-kosan, maupun lokasi keramaian lainnya. Pelaku kemudian merusak kunci kontak menggunakan peralatan khusus dan membawa kendaraan tersebut. Kedua, pencurian dengan kekerasan (curas/begal). Pelaku memepet korban yang sedang berkendara, kemudian mengancam menggunakan senjata api atau senjata tajam. Dalam sejumlah aksi, pelaku melakukan kekerasan sehingga korban terpaksa meninggalkan kendaraannya. Komplotan ini diketahui beraksi pada rentang waktu sekitar pukul 01.00 WIB hingga 10.00 WIB dengan pembagian peran antara eksekutor atau pemetik kendaraan dan joki yang membantu mobilitas serta pelarian. III. KRONOLOGI PENANGKAPAN Pengungkapan bermula pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika petugas mengamankan dua tersangka berinisial D.F. dan A.S. di Villa Santa, Kampung Ciguntang, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit sepeda motor Yamaha R15 yang diduga merupakan hasil pencurian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Dalam proses tersebut, para pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata api ke arah petugas. Selengkapnya di website www.radarcianjur.com #tiktokberita
Polres Cianjur berhasil mengungkap komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga telah beraksi secara lintas wilayah di Jawa Barat sejak tahun 2025. Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka berhasil diamankan, sementara lima orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan sementara, komplotan ini diduga telah terlibat dalam sekitar 120 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Cianjur dan sejumlah Polres lainnya di Jawa Barat, meliputi wilayah Cianjur, Cimahi, Purwakarta, Sukabumi, hingga Bogor. Kelompok ini diduga menjalankan aksinya secara terorganisasi dengan pembagian peran sebagai eksekutor, joki, hingga penadah. Selain menyasar kendaraan yang terparkir, para pelaku juga diduga melakukan aksi begal dengan mengancam korban menggunakan senjata api rakitan maupun senjata tajam. Pengungkapan ini menjadi langkah penting bagi Polres Cianjur dalam membongkar jaringan kejahatan lintas wilayah, sekaligus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pelaku, menelusuri penadah, dan mengamankan barang-barang hasil kejahatan. I. DASAR Pengungkapan perkara ini berdasarkan sejumlah laporan polisi, yaitu: 1. LP/331/XI/2026/SPKT/Polsek Pacet/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat, tanggal 2 November 2026. 2. LP/332/XI/2026/SPKT/Polsek Pacet/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat, tanggal 2 November 2026. 3. LP/335/XI/2026/SPKT/Polsek Pacet/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat, tanggal 2 November 2026. 4. LP/336/XI/2026/SPKT/Polsek Pacet/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat, tanggal 3 November 2026. 5. LP/337/XI/2026/SPKT/Polsek Pacet/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat, tanggal 3 November 2026. 6. LP/B/40/XI/2026/SPKT/Polsek Karangtengah/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat, tanggal 21 Oktober 2026. Pengungkapan dilakukan oleh Team Resmob Satreskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Pacet, dipimpin Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Bagus Panuntun, S.H., M.H. II. MODUS OPERANDI Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini menjalankan aksinya dengan dua modus utama. Pertama, pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku menyasar kendaraan roda dua yang terparkir di pinggir jalan, garasi rumah, minimarket, rumah makan, warnet, kawasan kos-kosan, maupun lokasi keramaian lainnya. Pelaku kemudian merusak kunci kontak menggunakan peralatan khusus dan membawa kendaraan tersebut. Kedua, pencurian dengan kekerasan (curas/begal). Pelaku memepet korban yang sedang berkendara, kemudian mengancam menggunakan senjata api atau senjata tajam. Dalam sejumlah aksi, pelaku melakukan kekerasan sehingga korban terpaksa meninggalkan kendaraannya. Komplotan ini diketahui beraksi pada rentang waktu sekitar pukul 01.00 WIB hingga 10.00 WIB dengan pembagian peran antara eksekutor atau pemetik kendaraan dan joki yang membantu mobilitas serta pelarian. III. KRONOLOGI PENANGKAPAN Pengungkapan bermula pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika petugas mengamankan dua tersangka berinisial D.F. dan A.S. di Villa Santa, Kampung Ciguntang, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit sepeda motor Yamaha R15 yang diduga merupakan hasil pencurian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Dalam proses tersebut, para pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata api ke arah petugas. Selengkapnya di website www.radarcianjur.com #tiktokberita

About