@kabaraceh: AJNN - SETELAH disahkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tidak akan berubah. Angkanya tetap sama. Yang mungkin terjadi adalah perubahan-perubahan angka pada item belanja. Dan ini disesuaikan dengan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai proses lanjutan setelah anggaran disahkan. Inilah yang terjadi pada anggaran Jaminan Kesehatan Aceh tahun ini. Setelah disepakati oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dana JKA disepakati sebesar JKA sebesar Rp 430 miliar. Inilah dana iuran yang harus dibayarkan demi mengongkosi biaya kesehatan seluruh rakyat Aceh sepanjang Januari hingga Mei 2026. Namun, saat dokumen anggaran final disahkan, angka tersebut merosot drastis. Hanya tersisa Rp 130 miliar. Sisanya, Rp 300 miliar, dialihkan. Padahal anggaran ini tidak dikoreksi oleh Kemendagri. Lantas muncullah Peraturan Gubernur tentang JKA. Lewat aturan ini, premi JKA sejumlah warga Aceh yang dikategorikan sebagai warga sejahtera, tidak lagi ditanggung oleh Pemerintah Aceh. Menyusul kemudian alasan, dalam sejumlah narasi, untuk merasionalkan penerbitan peraturan gubernur itu. Seolah-olah JKA hanya diperuntukkan bagi warga miskin. Padahal peraturan gubernur itu dibuat hanya mengelabui publik tentang dana JKA yang hilang sebesar Rp 300 miliar. Meski ditandatangani pada 29 Januari 2026--entah betul atau cuma ecek-ecek--peraturan itu baru disosialisasikan pada 30 Maret 2026, setelah anggaran transfer ke daerah (TKD) yang diharapkan untuk menambal uang hilang itu tidak boleh digunakan. Ini adalah pelanggaran serius. Mengubah naskah qanun APBA setelah ketuk palu, tanpa persetujuan kembali, adalah tindakan yang menyalahi prosedur. Pelakunya pasti orang-orang yang memiliki otoritas dan menggunakan otoritas itu untuk menyalahi prosedur. Pelaku kejahatan ini dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang. Mereka adalah orang-orang yang merugikan kepentingan rakyat. JKA adalah hak dasar rakyat Aceh. Pengubahnya adalah orang-orang yang mengabaikan hak-hak tersebut. Aparatur sipil negara yang mengubah aturan itu seharusnya dikenai sanksi disiplin berat. Bahkan seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, seharusnya tidak membiarkan kejahatan ini berlalu tanpa tindakan hukum. Menghilangkan Rp 300 miliar hak kesehatan rakyat Aceh, dan merancang aturan-aturan untuk membenarkan tindakan itu, adalah sebuah kejahatan serius. Tim Anggaran Pemerintah Aceh adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas hal ini.* #kabaraceh #beritaaceh #acehlonsayang #acehtiktok #fypaceh
𝐊𝐀𝐁𝐀𝐑 𝐀𝐂𝐄𝐇
Region: ID
Wednesday 15 April 2026 01:42:21 GMT
Music
Download
Comments
penggunaaa :
pileh lom
2026-04-23 14:21:16
1
IJA KRONG78 :
hiduuuup
panciri
aceh
2026-04-16 04:17:12
0
ichankManiez471 :
Oalah
2026-04-19 11:49:02
0
Udin :
tpp 16,8%, masuk kemana?
2026-04-16 14:29:02
0
bunga :
jdi yg sulap dana jka cpa?
2026-04-15 18:21:34
0
ROD12160 :
film baru yg sedang tayang di bioskop ,gk boleh di putar dulu dilayar kaca 😅😅😅
2026-04-15 13:55:17
0
KESUMA :
usut sampai tuntas Netizen....
2026-04-17 04:47:00
1
🔥B,aLGa🔥 :
Hana sou teujet Cok tindakan..sudah kong x kong..😳😳😳
2026-04-15 03:44:15
2
berkatringgit :
mungkin ini hanyalah untok menghilangkan isu semata, dan semoga JKA tetap utuh untok masyarakat istimewa
2026-04-15 10:31:54
1
adimst201 :
inilah pejabat kesenangan diatas penderitaan rakyat
2026-04-15 09:06:21
0
Arwana Aceh :
pecat sekda aceh.
2026-04-15 23:49:12
0
cut ratna :
pemerintah zalim
2026-04-27 16:24:58
0
armia :
JKA telah berubah menjadi Jatah Kekayaan Aktor,, cok hak reman,,
2026-04-18 04:42:36
0
Gb Lovers :
ganti pejabat bakal
2026-04-27 08:47:01
0
abu Nek :
kapeh troh cahaya ilahi.
2026-04-27 10:51:09
0
NZHR__🌳 :
Nyan CIT ka but jih
2026-04-16 09:55:24
0
Glanter :
kajet jak bak sekda, masak bisa disetujui Tampa komando dari gubernur... emg sekda ineuk peuret martabat muallem,..
2026-04-15 10:00:05
0
fais muhammad :
untuk saat ini belum ada satupun pasien yg terlantar karena PERGUB JKA
2026-05-11 22:25:10
0
Tiktoker :
Hallo masih adakah @KPK_RI
2026-04-15 12:16:51
2
Muhammad Fitri :
🥰🥰🥰
2026-04-15 16:49:03
1
💫 SuHu 💫 :
@KPK_RI
2026-04-15 13:25:51
0
To see more videos from user @kabaraceh, please go to the Tikwm
homepage.