@patramzen: Pasal 9 ayat [1] UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer tegas mengatur, Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah: a. Prajurit; b. yang berdasarkan undang-undang dengan Prajurit; c. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang; d. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pangadilan dalam lingkungan peradilan militer. #peradilan #militer #kewenangan #mengadili #patramzen
itu UU Lama jaman orba, di UU TNI tahun 2004 jelas bahwa Anggota TNI akan diadili di peradilan Militer apabila Melanggar Hukum Militer Dan peradilan umum apabila Melanggar Hukum Umum.. dalam UU peradilan Militer itu sendiri Masih ada Polisi sehingga wajib di Revisi sedangkan kepolisian udah masuk ke peradilan umum.
2026-05-10 07:52:41
5
Oktora Tambusai ♎ :
Sehat dan sukses selalu buat kita semua Bang 🤲👍🔥😎
2026-04-15 07:55:04
2
Great :
kok susah ya
2026-04-15 07:37:25
0
ikbalwahid38 :
2026-04-16 02:54:41
0
Khoirul Munir :
mantab mas patra.. tegas .. lugas.. jelas .. sy suka dan mengidola mas patra...
2026-05-03 12:15:31
3
IB Arkawi :
ini kompetensi Absolut jadi tidak salah karena perkara yang dilakukan anggota Prajurit TNI,di Periksa dan di Hadili oleh Lembaga Peradilan Meliter.
2026-05-01 12:49:12
0
hiliyah :
pak Patra mau lah dibantu dlm urusan saya
terimakasih sblmnya
palembang