@user6186991519869: الله يديم الجمعه ❤️✨

أروى في بدر 🇸🇦❤️🇵🇸 الرياض
أروى في بدر 🇸🇦❤️🇵🇸 الرياض
Open In TikTok:
Region: SA
Wednesday 15 April 2026 08:30:34 GMT
88
5
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @user6186991519869, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Suara rakyat kembali membuktikan daya tawarnya di hadapan penguasa.  Aksi demonstrasi yang digalang Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026), berbuah manis setelah Gubernur dan legislatif daerah akhirnya sepakat membatalkan rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Keputusan ini menghentikan langkah kontroversial yang sempat memicu keresahan luas di kalangan masyarakat adat dan petani tradisional. ​Selama ini, Perda tersebut menjadi benteng hukum vital yang memberikan ruang legal bagi praktik perladangan tradisional. Beleid ini tidak sekadar mengatur tata cara buka lahan, melainkan menegaskan pengakuan negara terhadap identitas kultural masyarakat. Substansi aturan sebenarnya sangat terukur: pembukaan lahan diperbolehkan melalui metode pembakaran terbatas dan terkendali, disertai sanksi ketat bagi pelanggar. Tuduhan bahwa regulasi ini melegalkan pembakaran liar terbantahkan oleh isi aturan yang menuntut akuntabilitas ketat di lapangan. ​Menimbang Keadilan Ekologis dan Sosial ​Ketegasan sikap Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat menyoroti titik temu antara perlindungan lingkungan dan keadilan sosial. Larangan total tanpa solusi alternatif kerap meminggirkan petani kecil yang bergantung pada siklus alam, sementara korporasi besar sering lolos dari pengawasan ketat. Aksi ini mengirimkan pesan moral yang tajam kepada para pemangku kebijakan: pembuatan regulasi tidak boleh lahir dari ruang hampa tanpa memahami realitas sosiologis masyarakat akar rumput. Meski demikian, dipertahankannya Perda ini membawa konsekuensi besar berupa tanggung jawab moral bagi para peladang itu sendiri. Pengawasan partisipatif mutlak diperlukan agar kelonggaran yang diberikan tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari celah merusak lingkungan. Penegakan hukum yang transparan dan adil tanpa pandang bulu kini ditunggu publik untuk memastikan kearifan lokal tetap berjalan berdampingan dengan kelestarian ekosistem Kalimantan Barat. @sorotan #pengikut 💪🏻😎
Suara rakyat kembali membuktikan daya tawarnya di hadapan penguasa. Aksi demonstrasi yang digalang Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026), berbuah manis setelah Gubernur dan legislatif daerah akhirnya sepakat membatalkan rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Keputusan ini menghentikan langkah kontroversial yang sempat memicu keresahan luas di kalangan masyarakat adat dan petani tradisional. ​Selama ini, Perda tersebut menjadi benteng hukum vital yang memberikan ruang legal bagi praktik perladangan tradisional. Beleid ini tidak sekadar mengatur tata cara buka lahan, melainkan menegaskan pengakuan negara terhadap identitas kultural masyarakat. Substansi aturan sebenarnya sangat terukur: pembukaan lahan diperbolehkan melalui metode pembakaran terbatas dan terkendali, disertai sanksi ketat bagi pelanggar. Tuduhan bahwa regulasi ini melegalkan pembakaran liar terbantahkan oleh isi aturan yang menuntut akuntabilitas ketat di lapangan. ​Menimbang Keadilan Ekologis dan Sosial ​Ketegasan sikap Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat menyoroti titik temu antara perlindungan lingkungan dan keadilan sosial. Larangan total tanpa solusi alternatif kerap meminggirkan petani kecil yang bergantung pada siklus alam, sementara korporasi besar sering lolos dari pengawasan ketat. Aksi ini mengirimkan pesan moral yang tajam kepada para pemangku kebijakan: pembuatan regulasi tidak boleh lahir dari ruang hampa tanpa memahami realitas sosiologis masyarakat akar rumput. Meski demikian, dipertahankannya Perda ini membawa konsekuensi besar berupa tanggung jawab moral bagi para peladang itu sendiri. Pengawasan partisipatif mutlak diperlukan agar kelonggaran yang diberikan tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari celah merusak lingkungan. Penegakan hukum yang transparan dan adil tanpa pandang bulu kini ditunggu publik untuk memastikan kearifan lokal tetap berjalan berdampingan dengan kelestarian ekosistem Kalimantan Barat. @sorotan #pengikut 💪🏻😎

About