@detikjatim: Membalas @CHAT Sidang perdana kasus dugaan perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti (80) berlangsung di PN Surabaya pada Rabu (15/4). Tersangka utama, Samuel Ardi Kristanto, hadir langsung untuk mendengarkan dakwaan jaksa. Menanggapi dakwaan, tim penasihat hukum Samuel yang dipimpin Robert Mantinia Soedarsono bersama Yafet Kurniawan akan mengajukan eksepsi. Usai sidang, Yafet menyoroti adanya ketidaksinkronan data kepemilikan. "Kami menelaah keterangan waris yang dibuat di tahun 2023, sementara jual beli tahun 2014. Terkait bukti kepemilikan, jadi apa yang dinyatakan oleh Nenek Elina pun, di kelurahan sendiri objek ini atas nama Samuel." ujarnya. Robert menekankan bahwa status kepemilikan lahan merupakan kunci dalam perkara ini. Ia juga membantah adanya unsur kekerasan saat pengosongan paksa terjadi. "Ini viral. Tetapi kepemilikan dulu harus dibuktikan dulu. Di sini tidak ada kekerasan, digendong. Makanya kita ajukan eksepsi dulu. Nanti kita buktikan aja di persidangan." ujarnya. #detikjatim #surabaya #surabaya24jam #surabayaterkini #surabayaviral
detikjatim
Region: ID
Wednesday 15 April 2026 11:44:50 GMT
Music
Download
Comments
Dhana :
Yafet
2026-04-15 14:35:44
5
Donat unyil :
lamaeeeeee
2026-05-08 13:06:31
2
umi ami :
semangat om boos
2026-04-19 13:34:57
0
3 putra :
pak yafet mantan bos gua dulu
2026-05-21 19:51:55
0
kingbatatas :
tambah kuru rek
2026-05-06 13:27:36
3
WONDO MUIN :
itu harus di hukum seberat-berat nya
2026-04-22 03:37:49
3
cendy :
jeruuu
2026-05-05 15:44:14
0
Abdul Gofur :
terus yg mengtasnamakan LSM ikut g y....
2026-05-09 12:37:05
0
Pisces :
Yafet karo robert josss duo advokat legend
2026-04-18 00:43:41
0
fajar nugraha :
monggo di uji
2026-04-16 08:22:15
0
Franssisca :
hukum
2026-05-12 00:19:22
0
Rhiechoe :
Mantap!!!! Kawal terus khasus ini
2026-04-17 18:59:44
0
To see more videos from user @detikjatim, please go to the Tikwm
homepage.