@langitbadr: HUKUM MENINDIK TELINGA LEBIH DARI SATU LUBANG BAGI WANITA Hukum menindik telinga Hukum asalnya, seorang wanita tidak boleh mengubah ciptaan dirinya dengan penambahan/ pengurangan demi mencari keindahan, baik untuk suaminya maupun selainnya, kecuali yg memang ada pengecualian dalam nash (dalil) syariat/ yg diperlukan karena adanya mudarat, baik fisik maupun psikis. Menindik telinga perempuan untuk tujuan berhias hukumnya boleh. Hal ini membawa maslahat, karena menjadi sarana perhiasan yg dibolehkan, baik bagi anak kecil maupun orang dewasa. Hal itu tidak dianggap sebagai mengubah ciptaan Allah yg terlarang, karena Islam sendiri telah mengizinkan wanita berhias. Sebagaimana firman Allah Ta‘ālā, Artinya: “Apakah orang yg dibesarkan dalam keadaan berhias, sedangkan dalam perdebatan dia tidak jelas mengemukakan alasan?” (QS. Az-Zukhruf: 18) Menindik telinga hanyalah sarana untuk berhias. Hal ini juga ditegaskan dalam sabda Nabi ﷺ kepada Aisyah raḍiyallāhu ‘anhā dalam hadis Ummu Zar‘, Artinya: “Aku bagimu seperti Abu Zar‘ bagi Ummu Zar‘.” (HR. Bukhari no. 5189 dan Muslim no. 2448) Dalam kisah itu, Ummu Zar‘ berkata, “Ia memenuhi telingaku dengan perhiasan sehingga bergantung² di dalamnya.” Maksudnya, telinganya penuh dengan perhiasan hingga anting² itu bergerak & berayun. (Syarh Muslim, karya An-Nawawi, 15: 217) Dalam hadis lain yg terdapat dalam Shahihain, ketika Nabi ﷺ mendorong para wanita untuk bersedekah, disebutkan, Artinya: “Lalu para wanita melemparkan anting² mereka…” (HR. Bukhari no. 964 dan Muslim no. 884) Anting (الخُرْص) di sini adalah cincin/ lingkaran yg diletakkan di telinga. (An-Nihayah, karya Ibnu Atsir, 2: 22) Cukuplah untuk menetapkan kebolehan menindik telinga wanita bahwa Allah & Rasul-Nya mengetahui kebiasaan tersebut & tidak melarangnya. Seandainya hal itu terlarang, niscaya syariat telah menjelaskannya. Sebab, Artinya: “Tidak boleh menunda penjelasan pada waktu yg dibutuhkan.” (Tuhfatul Maudud, karya Ibnul Qayyim, hal. 215) Hukum menindik telinga lebih dari satu lubang pada masing² telinga Adapun menambah tindikan lebih dari satu lubang pada masing² telinga, maka hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pendapat pertama, tidak dibolehkan. Para ulama beralasan bahwa diperlukan dalil khusus yg bisa menjadi dasar hukumnya. Sebab, ketentuan syariat yg membolehkan tindikan telinga adalah bentuk pengecualian, sehingga harus dibatasi sesuai kadar yg ditunjukkan, tidak boleh melampaui batas itu. Bahkan, penambahan tindikan justru bisa termasuk bentuk merusak & mencacati tubuh, yg bertentangan dengan hukum asal di atas. Lebih dari itu, perbuatan tersebut juga termasuk bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang² fasik & ahli maksiat dari kalangan Yahudi maupun Nasrani. Padahal Nabi ﷺ bersabda, Artinya: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4031) Pendapat kedua, diperbolehkan. Tidak mengapa menindik telinga lebih dari sekali, berdalil bahwa hukum asalnya adalah mubah (boleh) & tidak ada dalil yg melarangnya. Namun, syaratnya adalah hal tersebut harus sesuai dengan adat kebiasaan & tradisi masyarakat setempat. Dalam Al-Mausū‘ah al-Fiqhiyyah (29: 216) disebutkan, “Dasar dalam mempertimbangkan adat (kebiasaan) adalah riwayat dari Ibnu Mas‘ūd raḍiyallāhu ‘anhu ya berkata, “Apa yg dipandang baik oleh kaum Muslimin, maka itu baik di sisi Allah.” Dalam kitab² ushul fikih & kaidah² fikih disebutkan bahwa adat kebiasaan termasuk hal yg diperhitungkan dalam hukum fikih. Di antaranya adalah kaidah: al-‘ādah muḥakkamah (adat/ kebiasaan itu bisa menjadi dasar hukum). Adat hanya bisa dijadikan pertimbangan apabila berlaku umum/ mayoritas. Hampir tidak ada satu bab fikih pun kecuali adat memiliki pengaruh dalam hukumnya.” Syekh Ibnu ‘Utsaimin raḥimahullāh berkata, “Jika seorang wanita berada di negeri yg menganggap perhiasan di hidung sebagai bentuk perhiasan & memperindah diri, maka tidak mengapa menindik hidung untuk menggantungkan perhiasan di situ.” (Majmū‘ Fatāwā Ibnu ‘Utsaimin, 11: 69) Beliau membo
Manhajsalaf
Region: ID
Thursday 16 April 2026 06:37:42 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @langitbadr, please go to the Tikwm
homepage.