@maoinfoindonesia: Tonton Fullnya di Youtube | Titik Imbang Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa UI terus menjadi perhatian publik. Menurut pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, perbuatan pelecehan, termasuk yang bersifat non-fisik, tetap bisa diproses hukum jika mengacu pada Undang-Undang TPKS. Namun, jika dilihat dari Undang-Undang ITE, ada unsur penting yang harus terpenuhi, yaitu perbuatan tersebut dilakukan di ruang publik atau dapat diketahui umum. Karena itu, percakapan yang terjadi di ruang privat belum tentu langsung memenuhi unsur pidana dalam UU ITE. Di sisi lain, penyebaran isi percakapan ke ruang publik justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru jika tidak dilakukan dengan hati-hati. Pandangan ini menunjukkan bahwa penanganan kasus seperti ini perlu dilihat secara utuh, baik dari sisi perlindungan korban, penegakan hukum, maupun etika dalam menyebarkan informasi. #fyp #ITE #mahasiswa #universitasindonesia #tiktokpelitfyp
MAOINFO
Region: ID
Friday 17 April 2026 07:53:18 GMT
Music
Download
Comments
DV OUTLET :
apa yang baik menurut moral, belum tentu benar menurut hukum.
apa yang benar menurut hukum, belum tentu baik menurut moral.
2026-04-17 09:23:49
16819
rui ingin masuk surga :
kayaknya harus di cari dulu definisi ruang privat. apakah grup whatsapp berisi 100 orang masih bisa di sebut ruang privat?
2026-04-17 08:56:55
2374
Royo :
ruang publik sih, tapi "Ruang Publik Terbatas", kaya misalnya lu punya 100 followers di instagram tapi akun lu privat, sekarang itu ruang privat / ruang publik?
2026-04-18 01:00:20
7
🇨 🇮 🇳 🇦 🇾 🇾 🇦 :
sependek pemahaman saya, privat itu 1 sampai 2 orang aja yg berkomunikasi, sementara grup itu 2 sampai lebih org dan bukan lagi ruang privat. tabe' 🙏
2026-04-18 21:33:46
0
Zul Hafidz,MD 🇮🇩 :
Urusan grup urusan privat, bener pak.
2026-04-17 09:13:49
221
wirga. :
udah benar itu kena sanksi sosial kadang moral sama hukum tuh bertabrakan
2026-04-17 10:42:06
959
cookies 🍪 :
ini berbicara dari pandangan hukum ygy
2026-04-17 09:53:55
1728
R :
Gais inti dari video ini bukan membela pelaku KS tetapi lebih kepada hukumnya, Istilahnya fakta sosial dan fakta hukum dimana fakta sosial adalah kejadian yang nyata terjadi tetapi kejadian itu belum tentu benar atau salah dimata hukum, bisa jadi ada perbedaannya
2026-04-17 14:17:56
25
Sendal Jepit :
Ya. Orang yang menyebarkan chat grup tersebut bisa dituntut UU ITE.
2026-04-17 10:46:05
265
Rafliii :
di komen ini banyak orang yang nggak bisa membedakan antara Privat dan Publik sehingga mereka berfikir privat itu hanya antar dua orang kalau lebih udah jadi umum padahal itu suatu cara berfikir yang amat salah
2026-04-19 04:44:00
37
Andika Perdana :
chat grup, bukan ranah Privasi. tapi udah jadi ranah umum. karena didalam grup berisi lebih dari 2.
2026-04-17 18:45:42
7
dhikk :
jujur ngomong nya salah emg secara etika sopan santun adat dll, tp ini bukan konsumsi publik, kan privat grup, penyebaran nya yg patut di perkarakan asli nya
2026-04-17 09:49:53
96
Mira Dewi :
Nah iya saya juga beepikiri gt krn itu bukan ruang umum.
2026-04-17 21:50:04
13
ADIPATI_Arish :
dr kmrn nyari analisa hukum kasus ini, akhirnya nemu jg di video ini
2026-04-17 09:42:20
239
pramonotukuciu :
ini yg keren dr mas reza,..bisa melihat dari berbagai sisi🙏
2026-04-18 11:49:11
5
Juan. Sebastian :
ini pendapat yg sangat relevan terlepas dari kasus yg terjadi. pada prinsipnya pendekatan atau sandaran hukum sangatlah penting untuk menyelesaikan kasus seperti ini
2026-04-17 09:33:19
248
bitterbutterbetter :
obrolan grup itu bukan ruang privat lah, grup loh lebih dari 2 orang. privat itu ruang untuk 1 atau 2 orang
2026-04-17 15:13:46
13
Netsirk :
SATU FAKTA PENTING
YANG MENGUNGGAH CHAT BISA KENA UU ITE KARENA TELAH MEMBOCORKAN HAK & PRIVASI.
2026-04-17 09:12:18
5367
PSAji99 :
makanya membership yutub isi kontennya sering berbahaya, tp aman karna ruang privat, walaupun usernya sampe ratusan ribu
2026-04-17 09:21:06
1265
ydb :
ini nih yang bener
2026-04-17 09:10:31
208
novanetuza :
mereka ngomongin jg di grup chat privat bkn ngatain langsung
2026-04-17 09:47:39
632
kiyy :
secara hukum sulit emang buat dihukum
2026-04-17 09:38:50
59
Akun Dibatasi :
Nah ini, kecuali pelecehan secara verbal bisa kena Pasal 335 ayat (1) KUHP. Saran pertama seharusnya dikasih teguran, saran ke-2 lapor ke dosen/penanggung jawab sklh/univ, saran ke-3 lapor ke polisi jika ada tindakan tidak menyenangkan.
2026-04-17 09:51:06
102
han :
menurut yang saya pelajari, ttp akan kena uu tpks, uu ite itu akan sebagai dakwaan subsidair, perbuatan ttp akan kena uu tpks yang tidak memandang ruang publik (privasi korban > privasi pelaku). itu untuk pelaku, tetapi untuk yang menyebarkan bisa kena uu ite penyebaran nama baik dan atau uu pdp. hasil sidang tergantung pengacara dan hakim. mohon dikoreksi jika terdapat kesalahan
2026-04-17 17:54:31
12
To see more videos from user @maoinfoindonesia, please go to the Tikwm
homepage.