@rubin_allergy: RFK Jr calls acetaminophen-autism study garbage. #autism #tiktokdoc #LearnOnTikTok

Dr. Rubin, MD
Dr. Rubin, MD
Open In TikTok:
Region: US
Friday 17 April 2026 16:10:37 GMT
127726
9675
244
256

Music

Download

Comments

drspancosplay
drspancosplay :
As a medical professional… I’m so exhausted
2026-04-17 17:25:21
731
gamegod71788
ToPh1988 :
what study did rfk jr do
2026-04-17 21:59:08
10
niftyjk
Nifty :
I have 3 children. Two have autism. I never took Tylenol during any of my pregnancies
2026-04-18 16:31:35
142
imissmychinesespy
Copy,MoonJoy🌜✨💫 :
2026-04-17 17:42:01
320
jbencomo
Bellicose Baarber :
Curious: what does RFK recommend instead of Acetaminophen?
2026-04-17 17:15:50
39
karlycreates
karlycreates :
Did he say a billion??
2026-04-17 23:42:33
108
squawbab
Bare en 🇩🇰 :
I'm still wondering what scientific background RFK even has, to conclude that....
2026-04-20 02:12:47
36
aimakesyoustupid
aimakesyoustupid :
2% is 20k. If I recall right my college biology professor said like 1000 was the starting point for a valid sample size.
2026-04-17 16:51:39
134
chultine1
chultine1 :
Thank you for providing accurate scientific details in all your videos. I appreciate you.
2026-04-17 16:37:41
154
dr_grandad
PeeJay :
What are his research qualifications?
2026-04-18 09:28:57
30
whackadoodlejen
IDK :
People in my family have had autism since before Tylenol…
2026-04-17 23:36:30
52
savitaharnandan
❤️Riana❤️ :
T took many Tylenol all pregnancy and both my kids are healthy
2026-04-17 17:19:52
1
doctor_mcbae
Dr. McBae :
Acetaminophen is acetaminophen tho. Whether it’s Rx or no.
2026-04-18 03:39:55
10
stanleys.boss6
Stanley’s boss :
We don’t need lawyers to be the face of health and representing health! I vote for Dr. Rubin or even Dr. Mike to take RFK’s position.
2026-04-17 16:46:41
29
yeah_nah86
Yeah_Nah :
Can they stop calling it by it’s brand name. Call it acetaminophen (paracetamol)
2026-04-19 08:19:48
8
brittanymartel7
Britt 🇨🇦 :
I think I’ll keep listening to the medical professionals for medical advice 🫡
2026-04-18 04:13:42
29
odin_azazel
Odin_Azazel :
now in my 18th year supporting young people with Autism. Its absolutely hereditary.
2026-04-18 19:23:17
7
saltysweetau
Salty but sweet🇦🇺 :
Didn’t know RFK was a medical professional
2026-04-18 03:16:26
6
blu30rch1d83
Blu3 Orch1d 🇨🇦 :
The language to express his opinion is reflective of his qualifications for his job and position on the subject.
2026-04-17 17:31:54
17
dollabillzyall0
Dolla Billz :
Tracking OTC use vs prescription use is a huge issue with study design. Much more reliable data to analyze relying on prescription data than relying on OTC use which isn’t documented and harder to track in large numbers.
2026-04-17 22:09:20
6
dftreeowl
treeowl 🏳️‍🌈 :
Studies can also be retracted for major errors made by mistake, but there's no indication of those here either.
2026-04-17 17:30:25
5
abbyeenormal7
BabyBellecheese :
You’re my favorite doc on this app. Thank you for your services!
2026-04-18 04:46:46
6
funclechuck_
FuncleChuck :
This entire administration will be remembered as the worst mistake Americans ever made
2026-06-13 22:28:23
3
lbgno25
LB :
Thank you for speaking out.
2026-05-13 22:21:55
3
user97352466100288
welcome@ :
Retrospective studies are not very good. Need actual experiment with controls in place, double blind, placebo and randomization
2026-04-19 11:32:10
1
To see more videos from user @rubin_allergy, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kapolda Sumbar: WPR Sudah Ada, IPR Belum bisa Karena ada aturan yang Melemahkan!! DETAKSUMBARNEWS, Padang – Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat selama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum juga diterbitkan. Kondisi tersebut membuat ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat belum memiliki kepastian hukum untuk bekerja secara legal. Kapolda Sumatera Barat menegaskan bahwa persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, negara juga harus segera menghadirkan solusi dengan mempercepat penerbitan IPR agar masyarakat memiliki akses bekerja secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolda Sumbar: WPR Sudah Ada, IPR Belum bisa Karena ada aturan yang Melemahkan!! DETAKSUMBARNEWS, Padang – Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat selama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum juga diterbitkan. Kondisi tersebut membuat ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat belum memiliki kepastian hukum untuk bekerja secara legal. Kapolda Sumatera Barat menegaskan bahwa persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, negara juga harus segera menghadirkan solusi dengan mempercepat penerbitan IPR agar masyarakat memiliki akses bekerja secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kita semua sepakat bahwa penambangan tanpa izin berdampak buruk terhadap lingkungan dan harus dihentikan. Namun, di sisi lain kami juga mendengar langsung aspirasi masyarakat yang hanya ingin mencari nafkah sesuai aturan. Mereka berharap dapat beraktivitas melalui mekanisme yang legal, yaitu melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," tegas Kapolda. Ia mengakui bahwa WPR telah ditetapkan. Namun, hingga saat ini penerbitan IPR masih terhambat berbagai kendala regulasi sehingga masyarakat belum dapat memanfaatkan WPR secara legal. "Kami terus berupaya mencari solusi bersama seluruh pihak terkait," ujarnya. Kapolda menjelaskan, penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui dua langkah, menjaga kelestarian lingkungan dan membuka peluang ekonomi alternatif bagi masyarakat. "Harapan kami, masyarakat tetap memiliki mata pencaharian yang layak, lingkungan tetap terjaga, dan persoalan PETI dapat diselesaikan melalui solusi yang memberikan manfaat bagi semua pihak," katanya. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas ESDM mengakui bahwa proses penerbitan IPR masih terkendala implementasi regulasi baru. Berdasarkan ketentuan terbaru, terdapat empat persyaratan utama yang harus dipenuhi, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, klarifikasi status kawasan hutan, serta rekomendasi teknis dari instansi yang membidangi sungai. Hingga kini, sejumlah persyaratan tersebut masih dalam proses penyelesaian dan belum tersedia regulasi teknis yang mengatur mekanisme pelaksanaannya secara rinci. Namun disisi lainnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mencatat aktivitas tambang emas ilegal menghancurkan lebih dari 10.000 hektare kawasan hutan dan lahan di sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat meliputi Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Sawahlunto, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Pesisir Selatan. Saat ini pemerintah diminta untuk Jujur dan terbuka kepada masyarakat, dimana letak titik buntu persoalan ini sehingga masyarakat bisa paham apa Kendala utama yang menghambat IPR ini belum bisa direalisasikan. Saat ini pemerintah diminta untuk Jujur dan terbuka kepada masyarakat, dimana letak titik buntu persoalan ini sehingga masyarakat bisa paham apa Kendala utama yang menghambat IPR ini belum bisa direalisasikan. #DetakSumbarNews #SumateraBarat #IPR #WPR #PETI

About